Ombudsman NTB Minta Polres Lotim Tak Kesampingkan Substansi Kasus Pengerusakan Bale Adat Lumbung Kedome



Lombok Timur, Hariannusra.com -  Kasus pengerusakan Bale Adat Lumbung di Dusun Kedome, Ketapang Raya Kecamatan Keruak tak kunjung menemukan titik terang.


Akibatnya pelapor, Saina kembali mendatangi Komisi Ombudsman Perwakilan NTB di Mataram bersama keluarganya untuk mengeluhkan proses penanganan kasusnya di Polres Lombok Timur.


"Kasus yang saya hadapi ini sepertinya tidak pada substansi atau pokok perkara. Saya seolah-olah dibawah tekanan dan cenderung ditanya diluar dari permasalahan yang terjadi," papar Saina saat dihubungi wartawan, Kamis (16/2).


Padahal, perusakan dan pencurian yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) H. Sukismoyo bersama rekan-rekannya telah memenuhi unsur tindak pidana murni.


Saina juga mempertanyakan prosedur Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tidak dibuatkan penandatanganan Berita Acara (BA) sebagaimana perkara-perkara lainnya.


"Barang Bukti (BB) yang didata oleh penyidik seharusnya kami ketahui yang dikuatkan dengan penandatanganan kami. Tapi kami tidak pernah dimintai tanda tangan," jelasnya.


Sehingga, dia merasa berkeyakinan jika kasus ini sepertinya tidak memihak kepada dirinya sebagai korban pelapor.


Merespon keluhan Nenek Saina, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono menyayangkan bila kasus yang menimpa Nenek Saina belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

 Meski demikian, Dwi Sudarsono masih mempercayakan pihak Polres Lombok Timur untuk menangani kasus tersebut.


Hanya saja, perusakan Bale Adat Lumbung yang menjadi substansi perkara tidak lantas dikesampingkan begitu saja. Jika merekonstruksi sebuah hukum terkait dengan sengketa perdata, harus diselesaikan secara hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara merusak.


"Seandainya kasus ini masuk perkara perdata, bukan berarti harus melakukan perusakan. Itu pun sudah salah. Sama artinya memasuki rumah seseorang tanpa izin, itu sudah salah, apalagi melakukan perusakan," jelas Dwi Sudarsono.


Selain itu, kata dia, dalam melakukan olah TKP, semua pihak harus bertandatangan yang tertuang dalam Berita Acara. Jika ini tidak dilakukan oleh pihak penyidik bisa disebut sebagai un-prosedural.


"Kepolisian harus profesional dalam penegakkan hukum, jujur dan adil dalam menangani kasus ini. Apalagi kepolisian sebagai institusi pelayan publik yang sangat didambakan masyarakat luas. Jaga citra kepolisian yang baik dimata masyarakat," pintanya.


Selain itu, dia tidak mempermasalahkan penyelidikan dengan mempersoalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi tidak lantas melepaskan perbuatan terlapor dari perkara perusakan dan penjarahan.


Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hery Indra Cahyono, SH, SIK, saat ditemui wartawan, enggan mengomentari kasus perusakan Bale Adat/lumbung tersebut. Dia lebih memilih untuk menyerahkan penanganannya kepada penyidiknya.


"Silakan Kanit saja yang menjawabnya," ujar Heri Indra Cahyono singkat sambil berlalu.


Menjawab kasus perusakan dan pencurian Bale Adat itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Usman membantah jika kasus Saina terkesan jalan ditempat. Bahkan saat ini kasus tersebut masih berproses dan telah diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).


Ia juga membantah jika dalam olah TKP yang dilakukan penyidik tidak sesuai prosedural.


"BA olah TKP tidak harus meminta tanda tangan pihak terkait. Tanpa tanda tangan pun itu sudah prosedural," ujar Nicolas Usman.


Ia meminta semua pihak untuk tetap bersabar dalam penanganan kasus ini. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra