Per 1 November, Pelaku Usaha Lotim Dilarang Menyediakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Kabid Penanganan Sampah DLH, Dedi Sutarmin

Lombok Timur, Hariannusra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mulai 1 November mendatang melarang penyediaan kantong plastik sekali pakai bagi pelaku usaha atau kegiatan usaha ritel, bidang jasa makan dan minuman serta pengelola pasar tradisional.


Kebijakan tersebut diterbitkan berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Lombok Timur nomor 267.1/LH/2022 yang juga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tantang pembatasan timbulan sampah plastik.


Kepala Bidang Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, Dedi Sutarmin menyampaikan kebijakan ini efektif berlaku pada 1 November 2022 dengan sasaran pelaku usaha, bukan bagi masyarakat sebagai konsumen.


Meski demikian, Dedi menghimbau masyarakat untuk membawa sendiri kantong belanja yang bisa digunakan berkali-kali.


"Pemilik atau penanggung jawab toko maupun pengelola pasar tradisional dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai, dan masyarakat juga dihimbau untuk membawa sendiri kantong belanja karena tidak disediakan di toko-toko" Jelas Dedi.


Dedi lanjut menjelaskan, kebijakan tersebut juga berkenaan dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dimana dalam UU tersebut dibagi menjadi dua yakni penanganan dan pengurangan.


"Tentu saja hal ini merupakan upaya pengurangan sampah" Tambahnya.


Masih jelas Dedi, Bagi pengusaha ritel dan pengelola  pasar tradisional diberikan waktu menghabiskan kantong plastik yang terlanjur dijual atau disediakan sampai dengan tanggal yang telah ditentukan.


Ia menegaskan, pihaknya bersama dengan Pol PP sebagai penegak Perda akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.


"Untuk yang melanggar kita akan berikan sangsi administratif berupa teguran maupun pencabutan izin" Tegasnya.


Selain itu, Ia menghimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah plastik untuk melainkan dengan mengelola untuk mengurangi jumlah sampah plastik
meskipun secara ekonomis kurang dilirik oleh pengepul karna harganya yang murah. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra