Satresnarkoba Polres Lotim Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

 

Tersangka SA beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Timur

Lombok Timur, Hariannusra.com - Tim satuan reserse Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkoba. 


Tersangka dengan inisial SA berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Timur di rumah tersangka yang beralamat di Presak Timur, Kelayu Selatan Kecamatan Selong pada hari selasa (02/05) sekitar pukul 18.30 Wita. 


Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, melalui keterangan persnya mengatakan, SA ditangkap karena di duga Membeli, Menyimpan,mengusai dan atau menyalah gunakan  Narkotika Golongan I jenis Shabu. 


Suputra menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk SA dan melakukan penggeledahan badan SA namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


"Saat pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba" Ujarnya. 


Tak sampai disana, petugas kemudian melakukan penggeledahan dikamar tidur SA dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) poket besar plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) poket kecil plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan elektronik, 2 (dua) bungkus plastic klip berisi klip kosong, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya 12, 1 (satu) kotak kacamata warna hitam merk Tifosi, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) isolasi plastic warna putih, 1 (satu) gunting. 




 

Tersangka SA terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang  Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai bunyi pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.


Atas kejadian tersebut terduga kelahiran tahun 1982 tersbut  dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Saat ini proses masih lidik, dan tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lombok Timur" Tutupnya. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra