Lombok Timur, Hariannusra.com - Setelah memanggil pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) akan memanggil pihak lain yang terkait dalam kasus dugaan penyelewengan dana Hibah.
Hal tersebut dilakaukan sebgai upaya untuk melakukan pendalaman terkait dugaan penyelewengan dana hibah PWI Lombok Timur.
Dalam waktu dekat, Jaksa juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut. "Semua pihak terkait tentu akan dimintai keterangan," kata Kajari Lombok Timur, Efi Laela Kholis.
Efi mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar dapat membuat terang ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaporan oleh kelompok masyarakat tersebut.
Mesmi demikian, Kajari tidak membuak secara detail siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam hal ini salah satunya dari pihak Pemda Lombok Timur selaku pemberi hibah.
Sebagai informasi, dalam laporan kelompok masyarakat yang masuk ke Kejati NTB itu, organisasi wartawan di Kabupaten Lombok Timur ini diduga telah melakukan penyelewengan dana hibah yang nilainya mencapai Rp700 juta.
Pelapor menyebutkan bahwa nilai tersebut berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur periode penyaluran tahun 2020 sampai dengan 2023.
Atas adanya dugaan tersebut, kelompok masyarakat itu meminta pihak kejaksaan agar melakukan pengusutan terkait pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukan. (LRK)