Panwas Selong Mulai Tertibkan Bahan dan Alat Peraga Kampanye Caleg yang Melanggar Aturan

Panwascam Selong, Pol PP dan Seksi Trantib Kecamatan Selong tertibkan BK dan APK

Lombok Timur, Hariannusra.com - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)  Selong mulai  melakukan penertiban Bahan kampanye (BK) dan Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang. 


Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 dan perbawaslu 11 2023, Bahan Kampanye dan Alat peraga kampanye dilarang di pasang di beberapa tempat.

 


Tempat yang terlarang untuk memasang APK diantaranya tembok pagar fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, sekolah, taman dan pepohonan.



Dalam proses penertiban bahan kampanye dan APK ini, Pamwascam Selong bekerja sama dengan Pihak Kecamatan Selong Melalui kasi trantib, Polosi Pamong Praja (Pol PP), Polsek Selong dan Koramil. 



Ketua Panwascam Selong, Abdurrahim menghimbau kepada Semua Peserta pemilu agar memasang BK dan APK pada tempat yang sudah disepakati sesui Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur. 



"Kami himbau untuk peserta pemilu supaya memasang BK dan APK pada tempat yang sudah disepakati", Ujar Abdurrahim. 



Sementara itu, Koordinator Devisi (Koordiv) penangan pepanggaran dan penyelesaian sengketa Panwascam Selong, Wawan Suprianto mengancam akan menindak siapa saja peserta pemilu atau tim yang melakukan pelanggaran di wilayah kecamatan Selong.



"Kami akan tindak siapa saja peserta pemilu atau tim yang melakukan pelanggaran di wilayah kecamatan selon", tegasnya. 



Kegiatan penertiban ini merupakan langkah awal untuk menegakkan Aturan pemilu, dan kegiatan ini akan tetap dilanjutkan secara mandiri oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sampai para hari Pemungutan suara. (*)

PT. Dafy Medi Nusra