Tangkap Ikan dengan Bom, Polairud Amankan Nelayan di Perairan Utan Sumbawa

Empat nelayan yang menggunakan bom ikan diamankan sat Polairud Polres Sumbawa


Sumbawa, Hariannusra.com - Satuan Polairud Polres Sumbawa Polda NTB berhasil menangkap para pelaku ilegal fishing dengan menggunakan bom ikan yang berada di wilayah perairan Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Sabtu (16/12/23). 



Penangkapan ilegal fishing tersebut dipimpin Kasat Polairud Polres Sumbawa AKP Satrio,SH bersama personelnya.



Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin SIK, MIP, melalui Kasat Polairud, AKP Satrio SH, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya. 



Sejumlah oknum nelayan kerap melakukan ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak yang terjadi di kawasan perairan Teluk Dalam, Labu Teluk, Desa Bale Berang Kecamatan Utan. 



"Benar bahwa ada penangkapan pelaku ilegal fishing, dan selama ini pelaku kerap beraksi di lokasi tersebut" ungkap Satrio."



Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan patroli dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas nelayan. 



Benar saja, saat tengah melakukan pemantauan pihaknya mendapati secara langsung aktivitas sejumlah nelayan dengan menggunakan kapal sampan tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak alias bom ikan.



Dari pantauan petugas, para nelayan tersebut awalnya melemparkan bahan peledak ke dalam laut, setelah itu mereka menyelam untuk mengambil ikan yang telah terkena ledakan bom.



"Namun sebelum semua ikan terkumpul, aksi para pelaku pengeboman ikan langsung terhenti karena melihat kedatangan petugas dan langsung ditangkap", ungkap Kasat.



Satrio menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 4 orang nelayan pelaku pengeboman ikan masing-masing berinisial G (60), N (52), Y (43) dan B (37) dimana seluruh pelaku merupakan warga Desa Pukat Kecamatan Utan.



Petugas Polairud juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah perahu sampan, 5 unit mesin kapal, 1 buah jaring, 1 buah panah, 3 pasang kaki katak, 1 botol bir bintang berisi bahan peledak, 50 ekor ikan hasil pengeboman dan tas pinggang berwarna hitam berisi 3 buah handphone.



Para pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian di bawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.



Dalam kesempatan itu ,Kasat Polairud juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di tiap wilayah perairan hukum Polres Sumbawa guna mencegah terjadinya aksi ilegal fishing. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra