Zainul Muttaqin Yakinkan Majelis DKPP Kalau Dirinya Bukan Kader Partai

 

Foto: Istimewa 


LOMBOK TIMUR, Hariannusra.com- Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Timur Zainul Mutaqqin kembali menegaskan dirinya bukanlah kader PDIP sebagaimana yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 


Zainul menyebut, dengan di tutup serta Tidak dilanjutkannya Perkara No 158-PKE-DKPP/VII/2024 yang dilontarkan terhadap dirinya, bukan semata-mata karena Pengadu mencabut Aduan serta pencabutan Kuasa.


Akan Tetapi pada Dasarnya, Teradu lah yang sudah memberikan Jawaban serta alat dan barang bukti yg Otentik ke Majlis DKPP 2 Hari Sebelum Sidang, dengan dasar inilah teradu dapat meyakinkan Majelis DKPP. 


"Perlu diketahui penutupan Perkara No 158-PKE-DKPP/VII/2024 yang dituduhkan dinyatakan gugur bukan karena Pengadu mencabut kuasa, justru sebelum sidang kami menyerahkan bukti yang autentik, sehingga perkara tersebut tidak ditindaklanjuti,"tegasnya Selasa ( 01/10/2024 ). 



Dirinyapun kembali memaparkan Bahwa dirinya tidak pernah Menjadi Pengurus Partai Manapun bahkan Partai PDI Perjuangan Seperti Yang Dituduhkan, tetapi Kalau Kolaborasi dalam menjadi jembatan masyarakat miskin sakit dan terlupakan dengan partai sering dilakukan. 


Parahnya lagi, Setelah dicermati Alat Bukti yg di ajukan pengadu kepada DKPP yakni KTA PDIP Atas Nama ( Zaenul Mutaqin  ) Padahal nama sebenarnya adalah Zainul Muttaqin, terdapat perbedaan yang sangat jelas. 


"Oleh Karena Itu saya Atasa Nama Pribadi dan Atas nama Lembaga akan Melakukan Uji Forensik,ke polda untuk cek Keaslian KTA itu. karena Saya sampai Hari ini tidak pernah Memiliki KTA seperti yg di tuduhkan saya mengingatkan diri saya sendiri, semua Orang Berhak untuk berbicara namun setiap Apa Yg didalilkan akan memiliki konsekwensi Hukum,"tutupnya.


Penegasan atas ketidakikutsertaan Zainul Muttaqin menjadi kader PDIP juga dikuatkan dalam surat Pernyataan dan Klarifikasi dengan no :288/DPC/LT/EX/IX/2024 yang ditandatangani Ketua DPC PDIP Lombok Timur  Ahmad Sukro. Bahwa Yang Bersangkutan tidak pernah Menjadi anggota sekaligus Pengurus Partai PDIP di Lombok Timur. (Red)

PT. Dafy Medi Nusra