Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Catut Nama Kapolres, Giliran Terlapor Diperiksa Penyidik

 

Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Bratha Kusnadi

Lombok Tengah, Hariannusra.com - Setelah meminta keterangan pelapor kasus dugaan penipuan penggelapan warga Desa Bonder Praya Barat berinisial S, Tim penyidik Polres Lombok Tengah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. 


Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Bratha Kusnadi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp. 


"Betul, terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Bratha Kamis 19 Desember 2024. 


Lalu Bratha menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah memintai keterangan pelapor S dan dua saksi lainnya. 


Pihak terlapor AH dilaporkan S dikarenakan menerima uang berjumlah 50 juta rupiah dengan menjanjikan akan membebaskan suami pelapor yang menjalani proses hukum di Polres Lombok Tengah. 


Namun selang beberapa waktu, suami pelapor tak kunjung dikeluarkan dari tahanan sampai dengan sumai pelapor telah divonis oleh pengadilan. 


Merasa ditipu dan dirugikan, S kemudian  melayangkan  surat aduan ke Polres Lombok Tengah pada Kamis 12 Desember 2024. Hal itu sesuai bukti Surat Tanda Penerimaan Aduan nomor: STTP/336/XII/2024/SPKT res Loteng.(fr)



PT. Dafy Medi Nusra