Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Bratha Kusnadi |
Oknum ketua LSM tersebut menerima uang dari pelapor sebesar 50 juta untuk membebaskan suami pelapor berinisial S yang saat itu sedang ditahan di Mapolres Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Bratha Kusnadi menyampaikan, pihaknya telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
"Laporan pengaduannya sudah diterima dan pelapor sudah dimintai keterangan. Kita proses, ungkap Bratha Senin (16/12).
Menurut keterangan pelapor berinisial S, peristiwa dugaan penipuan tersebut, berawal ketika dirinya didatangani oleh terduga pelaku AH ke rumahnya pada sekitar Agustus 2024 lalu.
Terduga pelaku AH kemudian meminta uang sebesar total Rp. 50 jutaan dan sebagianya akan diberikan kepada Kapolres Lombok Tengah, agar suami S yang saat itu sedang ditahan oleh pihak Polres karena kasus penganiayaan, bisa dibebaskan.
Atas iming-iming tersebut, beberapa hari kemudian setelah pertemuan pertama itu, korban akhirnya memberikan uang kepada AH dengan cara ditransfer dan juga dengan memberikan secara langsung kepada terduga pelaku.
Dijelaskan kalau dari total Rp.50 juta yang diberikan kepada pelaku sebanyak Rp.20 juta telah dikembalikan. Namun, sisa uang yang Rp. 30 juta hingga saat ini belum dikembalikan pelaku, padahal hingga vonis di pengadilan suami S tidak bisa dikeluarkan oleh AH dari tahanan.
Atas kejadian tersebut, S merasa ditipu dan dirugikan, sehingga melayangkan surat aduan ke Polres Lombok Tengah pada Kamis 12 Desember 2024. Hal itu sesuai bukti Surat Tanda Penerimaan Aduan nomor: STTP/336/XII/2024/SPKT res Loteng.
Sementara itu pihak terlapor berinisial AH saat menggelar konfrensi pers membantah melakukan hal tersebut. Ia menjelaskan, sesuai yang tertera dalam kwitansi serah terima, bahwa uang tersebut adalah titipan. Dan uang titipan itu telah dikembalikan sebagian.
"Kalau dia dibantu ya bantu saya, kan saya butuh makan minum sama seperti bapak," ujarnya.
Terkait disebut akan memberikan uang ke Kapolres, AH tegaskan kalau hal tersebut bohong besar.
"Yang kerja itu saya sanak, makanya saya yang habisi uang titipan itu. Karena ada lima kasus yang saya tangani atau saya bantu mereka. Saya yang bantu buatkan surat penagguhan penahanan, saya yang buatkan laporan pengancaman dan penganiayaan, saya yang bantu buatkan laporan pemalsuan tandatangan, saya yang dampingi masalah gugatan di pengadilan agama, dan saya yang dampingi masalah laporan kehilangan orang." papar AH.
Ia juga mengatakan, pelaporan tersebut merupakan upaya untuk membungkam dirinya atas kasus lain yang telah Ia laporkan sebelumnya.