Polres Loteng amankan pengedar dan barang bukti sabu seberat 100 gram |
Lombok Tengah, Hariannusra.com - Kedapatan membawa sabu, RH (31 tahun) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah pada Senin (23/12).
Dari penangkapan tersebut petugas kepolisian mengamankan barang bukti seberat sekitar 105,9 gram. “Pelaku RH (31) kita amankan di Janapria berikut dengan barang bukti sabu seberat (bruto) 105,9 gram" ungkap Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba IPTU Fedy Miharja.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa HP, uang tunai sebanyak 750.000 rupiah, satu buah alat hisap dan satu unit sepeda motor.
Fedy menerangkan, Dari Informasi sementara yabg berhasil dihimpun, pelaku menjual barang haram di wilayah tersebut.
Menurut Fedy, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami dalami dan selidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor.
“Kami langsung memberhentikan pelaku dan mengamankannya. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti sabu tersebut kearah sawah,” terangnya.
Saat melakukan penggeledahan dan penyisiran disekitar TKP pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 105,9 gram.
“Saat ini pelaku kita suda kita amankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (fr)