APBD Perubahan Lombok Timur Disetujui dan Ditetapkan

 

Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 Tahun Anggaran 2022 (Foto Ist)


Lombok Timur, Hariannusra.com -  DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur.


Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 18 tahun 2022 tentang persetujuan penetapan atas Raperda tentamg perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022.

Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 Tahun Anggaran 2022 tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur Kamis (22/9)


Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dalam pidatonya menyampaikan, mekanisme dan amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait Perubahan APBD tersebut dan melalui tahapan pembahasan dan telah disepakati bersama.


Dijelaskannya bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan, yang perlu menjadi perhatian bersama.


Sukiman melanjutkan, dua rancangan peraturan daerah, dalam hal ini Perubahan ke dua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa juga telah selesai dibahas dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk difasilitasi.


Ia berharap kedua Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa untuk mengatur pemberhentian, pengangkatan, dan mutasi Perangkat Desa.


Selanjutnya Sukiman, mengingatkan agenda penting yang perlu menjadi perhatian setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yakni pengajuan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023. Ditekankannya terkait waktu yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku untuk menghindari keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2023.


Sebelumnya Abrorni Luthfi menyampaikan  laporan Badan Anggaran DPRD terkait PAD yang menggarisbawahi hasil, Pendapatan transfer, Lain-lain  pendapat daerah yang sah telah mengalami peningkatan sebanding dengan penambahan Belanja Daerah.


Bukan itu saja, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penambahan, sementara komponen penerimaan pinjaman daerah mengalami penurunan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan disebabkan pembayaran cicilan pokok utang pada PT Sarana Multi Infrastruktur yang dimulai pada tahun 2023.


Dengan dasar tersebut dan hasil pembahasan mendalam yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran maka Raperda Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang telah dikoreksi dan disempurnakan sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi daerah serta aspirasi masyarakat.


Oleh karena itu Badan Anggaran menyimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra