Buntut Pengeroyokan Saat Nyongkolan, Kawil Ujung Baru Kerap Menerima Teror

Ilustrasi Pengeroyokan (iluatrasi google)


Lombok Timur, Hariannusra.com - Kejadian pengeroyokan yang menimpa Kepala Wilayah (Kawil) Ujung Baru, Desa Serewe Kecamatan Jerowaru, Zaenal (30) saat acara nyongkolan (arak-arakan pernikahan, red) salah satu warganya masih menyisakan persoalan bagi Zaenal. 


Kejadian pengeroyokan tersebut berlansung empat bulan lalu dimana Zaenal mencoba melerai perkelahian yang melibatkan salah satu warganya. Namun naas, Zaenal ikut menjadi sasaran tiga pelaku hingga pingsan akibat dihujani pukulan dan benda tumpul. 


"Kejadiannya 24 Juli, empat bulan yang lalu. Saat itu tiga pelaku ini dalam keadaan mabuk dan menganiaya salah satu warga. Saya langsung melerai, tapi saya justru jadi sasarannya, sampai saya pingsan," terangnya (28/8/2022). 


Zaenal mengatakan, dirinya sampai saat ini masih mendapatkan aksi teror dari para pelaku dengan menggeber kendaraan dan sengaja berteriak dan bernyanyi ugal-ugalan jika melintas di depan rumahnya, bahkan kata Zaenal, salah satu dari pelaku pernah menyatakan jika tidak takut hukum. 


Baca Juga: Pelaku Curas dengan Pemerkosaan di Ringkus Tim Puma Polres Lotim


"Setiap malam pelaku sengaja membesarkan suara knalpot motornya, nyanyi, teriak-teriak saat lewat depan rumah, bahkan pelaku mengatakan bahwa dia tidak takut berurusan dengan hukum," cerita Zaenal. 


Perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan pelaku, membuat Zaenal merasa dihantui dan membuatnya tidak nyaman , sehingga Ia memutuskan untuk melaporkan perlakuan para pelaku ke pihak kepolisian. 


"Saya sangat berharap agar kasus ini segera diproses, agar saya juga tenang menjalani aktifitas sehari-hari, kalau begini terus kan saya tidak tenang bekerja," terangnya.


Sementara itu, Mustiadi, SH selaku kuasa hukum Zaenal menyampaikan bahwa kasus yang telah dilaporkan kliennya itu, sudah jelas-jelas merupakan tindak pidana, dan semua bukti sudah lengkap, dan ia meminta agar pelaku segara ditangkap. 


"Sampai saat ini pelaku Masih belum di tahan apakah benar pelaku ini kebal hukum seperti yang ia sampaikan ke korban," bebernya. 


Bacajuga: Seorang Pemuda Urung Bunuh Diri Setelah di Bujuk Sang Pacar


Zainal mengatakan, jika mengacu pada KUHP yakni Pasal 170, tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan, tentu pelaku sudah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana.


"Saya akan terus kawal kasus ini sampai tuntas," ujarnya.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum, IPDA Lalu Heru menegaskan jika perkara itu telah masuk tahap penyidikan dan akan diproses sesuai standar prosedur operasional (SOP). 


“Setelah ditemukan unsur pidananya, perkara itu sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat ini kami akan panggil para pihak, dan akan kita proses kasus ini sampai tuntas," tegasnya. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra