Kasi Pidum Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya |
Lombok Timur, Hariannusra.com - Dua Terpidana Kasus Penganiayaan anak akhirnya ditahan. Bambang Hariadi (26th) dan Ainun Najid (18th), Warga Desa Lendang Nangka Utara mulai menjalani masa Hukumannya Jum'at, 16 September 2022.
Kedua terpidana divonis 1,6 tahun penjara oleh PN selong. Kedua terpidana, sebelumnya tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 kali yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum kedua terpidana, Eko Rahadi kepada wartawan mengakui putusan PN Lombok Timur telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Eko bersama LSM Garuda Indonesia Lombok Timur akan mengambil upayaa ahukum luar biasa (P) dengan melibatkan 19 pengacara.
"PK ke MK adalah satu-satunya upaya mendapatkan keadilan, Peluang ini memungkinkan karena sebelumnya antara korban dan terdakwa telah berdamai, ini adalah bukti baru yang akan kami ajukan" Jelasnya (16/09)
Meski sebelumnya melakukan aksi penolakan du depam PN dan Kejari Lotim bersama gabungan LSM, Eko mengaku, hal tersebut bukan sebagai bentuk penghalangan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan" Tegasnya.
Sementata itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya mengapresiasi keluarga terpidana yang telah kooperatif untuk memenuhi panggilan yang ketiga.
Oka menjelaskan, Saat ini kedua terpidana telah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan kelas II B Selong untuk mulai menjalani hukumannya.
"Sebagai bagian dari kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam menjalankan penegakan hukum, maka putusan PN Lotim harus dilaksanakan" Ujarnya.
Selanjutnya Oka mengatakan, akan menghormati upaya hukum yang akan ditempuh kuasa hukum kedua terpidana. (FR)