Kejari Lotim Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Proyek Kolam Labuh Darmaga Labuan Haji


Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori


Lombok Timur, Hariannusra.com - Terdakwa kasus Proyek Kolam Labuh Darmaga Labuan Haji, Nugroho di vonis bebas oleh Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Mataram. 


Majlis Hakim Tipikor Mataram menyatakan Nugroho tidak bersalah dan meminta Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan. 


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, M. Isa Ansyori atas putusan tersebut menegaskan, Selaku penuntut umum akan tetap melakukan upaya hukum sesuai dengan petunjuk pimpinan. 


"Terhadap putusan pengadilan harus kita hargai dan hormati, memang itu sudah putusan Pengadilan tingkat pertama" Kata Isa. 


Namun, Isa mengatakan pihak Terdakwa dan Penutut Umum sama-sama mempunyai hak untuk mengambil sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum selanjutnya. 


Isa menambahkan Pihaknya selaku Penuntut Umum setelah berkoordinasi dengan Pimpinan Kejari Lombok Timur akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. 


"Kami telah mempersiapkan memori kasasi sambil menunggu keputusan lengkap untuk mempelajari pertimbangan dari putusan majlis Hakim" Terangnya. 


Adapun terhadap tersangka lain yang telah di DPOkan telah dilakukan upaya pencarian melalui pihak Kepolisian, Adhyaksa Monitoring Centre (AMC)  Kejaksaan Agung dab Bidang Intel Kejksaan Tinggi Mataram.


"Kami tinggal menunggu hasil, mudah-mudahan cepat membuahkan hasil sehingga kita akan proses" Tutupnya. 


PT. Dafy Medi Nusra