Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy |
Lombok Timur, Hariannusra.com - Pemerintah Daerah Lombok Timur menegaskan tidak akan memperpanjang kontrak kerjasama dengan PT Natura Samudera Lestari (NSL) yang akan berakhir tahun depan.
Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy seusai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lombok Timur mengatakan pemutusan kontrak akan di laksanakan sekitar bulan maret 2023 tanpa harus mengevaluasi terlebih dulu.
"Selama ini, PT itu (NSL) banyak melanggar poin-poin kontrak perjanjian (MoU)" Kata Sukiman.
Sukiman mengatakan, Perusahaan melanggar MoU dengan melakukan aktivitas yang tidak ada pada kontrak. selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan perusakan fasilitas Dermaga karena melakukan pembangunan fasilitas perushaan yang tidan termuat dalam kontrak.
“Saya sudah bersurat lewat Sekda agar mereka memperbaiki apa yang mereka rusak itu,” tegasnya.
Lebih jauh, Sukiman menjelaskan, tidak akan mentolerir jika terjadi penyalahgunaan wewenang seperti kegiatan jual beli BBM ilegal di drmaga tersebut.
“Kalau betul hal itu. Itu namanya penyalahgunaan wewenang. Siapapun dia yang terlibat, saya akan libas itu, karena itu fatal dan tidak bisa ditolerir,” tegasnya. (HN)