Panwascam Bisa Berasal Dari Luar Domisili Kecamatan

 

Suaidi Mahsun (Doc HN)


Lombok Timur, Hariannusra.com - Pendaftaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) telah memasuki hari kedua. sejak dibukanya per tanggal 21 kemarin. sebanyak 108 orang talah mendaftarkan diri di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur.


Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan pada pemilu yang akan digelar 2024 mendatang terdapat perbedaan terkait ketentuan domisili asal calon panwascam.


Berbeda dengan tahun sebelumnya yang mengharuskan mendaftar pada domisili kecamatan asal, kali ini pendaftar bisa mendaftarkan diri di luar domisili kecamatannya selama pendaftar tersebut masih berdomisili Kabupaten/kota yang sama.


"Yang jelas si pendaftar ini, berdomisili di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kalau  Asal kecamatan sendiri bisa dari mana saja,"Jelasnya.


Baca Juga: Bawaslu Lotim Umumkan Rekrutmen Panwascam


Suaidi yang juga sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Calon Anggota Panwascam ini mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor 31/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024, tanggal 9 September 2022 lalu.


Pada Bagian V (lima) tentang proses pembentukan dalam pedoman itu, Kata Edy, di poin ke 6 mengenai persyaratan berbunyi "Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.


"Nah inilah dasarnya yang membolehkan pendaftar bisa dari lintas kecamatan asalkan masih di satu wilayah kabupaten/kota,"ujarnya.


Pendaftaran panitia Ad-hoc panwaslu kecamatan di kabupaten Lombok Timur telah dimulai sejak 21 dan akan ditutup sampai dengan 27 September 2022. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra