Kepala BPKAD Pemda Lotim, Hasni |
Lombok Timur, Hariannusra.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur sebelumnya telah mengajukan pinjaman kepada PT Bank NTB Syariah sejumlah Rp 200 Miliar yang diajuka melaui dua tahapan. pencairan untuk berkegiatan tahap pertama sebesar Rp 69,4 Milyar dan pencairan tahap kedua sebesar Rp 32,6 Milyar.
Namun dikarenakan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang menjadi salah satu persyaratan, usulan jumlah nilai pinjaman Pemda Lombok Timur tidak bisa sepenuhnya direalisasukan pihak Bank.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hasni saat ditemui di ruangannya mengatakan, dikarenakan regulasi dari Pemerintah Pusat tentang penerimaan umum dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi Indikator DSCR yang hanya menghitung DBH dari Pemerintah Pusat saja, maka jumlah pinjaman yang bisa dicairkan oleh Pihak Bank NTB Syariah berjumlah Rp 130 Miliar
Meski demikian, dikatakan Hasni, Hal tersebut telah menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat untuk meperbaiki regulasi pada tahap berikutnya.
Baca Juga : Pemda Kucurkan 8 Miliar untuk Masyarakat Lotim Terdampak Kenaikan BBM
Hasni menjelaskan, Pinjaman tersebut sudah bisa dicairkan bulan ini, namun mengigat beberapa hari lagi bulan september sudah usai, maka Ia meminta pencairan tersebut dilakukan bulan Oktober mendatang.
"InsyaAllah pada 3 oktorber akan dicairkan bank NTB syariah. tadi ada komunikasi dengan pihak Bank NTB Syariah" terangnya (26/09).
Hasni lanjut menjelaskan, Penundaan pencairan beberapa hari itu dilakukan agar bagi hasil dihitung mulai dari bulan Oktober.
"Kalau dicairkan hari ini, maka tetap dihitung 1 bulan. padahal September tinggal beberapa hari lagi. Agar bagi hasil mulai dihitung bulan oktober nanti, walaupun akan kita bayarkan pada tahun 2023" Ucap Hasni.
Selain itu, Perubahan jumlah pinjaman, mebuat perlu adanya perubahan wa'ad yang akan dilakukan antara Pemda dengan pihak PT Bank NTB Syariah.
"Wa'ad akan kami rubah, tapi bisa sambil jalan. toh masih dibawah wa'ad yang kemarin" Tutup Hasni. (HN)