Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil, Saiful Azkari |
Lombok Timur, Hariannusra.com - Kartu Identitas Anak (KIA) yang diperutukkan bagi anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang sehari, bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Untuk mencapai tujuan pembuatan KIA tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyasar 434.252 anak yang berusia 0 sampai dengan 16 tahun di Kabupaten Lombok Timur.
Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Lombok Timur, Saiful Azkari mengatakan, dari target sasaran pembuatan KIA tersebut Dinas Dukcapil baru mencetak 141.295 KIA atau sebesar 32,17 persen.
Meski demikian, jika mengacu pada target Pemerintah Pusat yang dibebankan kepada Pemda Lombok Timur sebanyak 40 Persen pada tahun ini, maka Dinas Dukcapil Lombok Timur hanya tinggal memenuhi sisa target sebesar 7,83 persen.
Baca Juga: Dinas PUPR Lotim Optimis SPAM Selatan Rampung Tahun Ini
Saiful menjelaskan, Permintaan pembuatan KIA sangat tinggi, terlebih dengan menggandeng 200 Desa yang menggunakan sistem Bikin Administrasi Kependudukan Secara Online (BAKSO), Rumah sakit dengan menggunakan Pelayanan Admininduk Bareng Rumah Sakit (Pangsit) dan 35 Puskesmas yang menggunakan layanan Whatsapp untuk menerbitkan KK Baru Akte Kelahiran serta KIA.
Meski demikian, Lanjut Saiful, Pelayan pencetakan KIA tersebut tahun ini hanya dilakukan di Dinas Dukcapil dengan hanya menggunakan 2 unit mesin cetak.
"Semestinya di setiap UPT Kita mempunyai mesin cetak KIA, kalaupun ada permintaan dari kecamatan datanya diteruskan ke Kabupaten untuk kemudian dicetak" Jelas Saiful.
Masih kata Saiful, Tidak tersedianya Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun ini yang dialokasikan untuk pembuatan KIA mengakibatkan Pemda Lotim harus memusatkan pencetakan di Kabupaten dengan dibiayai pula oleh Pemerintah Kabupaten.
Dalam tiap harinya, Kemampuan cetak di Dinas Dukcapil Lombok Timur mencapai 300 lembar KIA.
"Kami berharap sisa 3 bulan di tahun 2022 ini, kita dapat mengejar 34 ribu KIA yang masih menjadi PR" Harapnya.
Adapun manfaat dari KIA adalah sebagai bukti atau data diri yang sah, terlebih pada saat anak mendaftar sekolah pasti KIA menjadi salah satu persyaratannya.
Selain itu, KIA juga sangat bermanfaat dalam pembuatan rekening anak, pelayanan kesehatan, pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mencegah perdagangan anak dan berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas anak yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota. (HN)