267 WBP Lapas Selong diusulkan Mendapatkan Remisi Idul Fitri 1444 H


Warga Binaan Permasyaraktan Lapas Kelas IIB Selong (ist)

Lombok Timur, Hariannusra.com - Sebanyak 267 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarkatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mendapatkan usulan remisi.


Pengusulan  remisi tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi hak bersyarat WBP sesuai dengan pasal 10 Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan Khususnya remisi (Pengurangan masa pidana).


Kepapa Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal mengatakan, 267 orang WBP yang diusulkan merupakan narapidana yang sudah memenuhi syarat administrasi dan substantif.


"Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan 267 orang narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif" Ungkapnya, Jum'at (31/03).


Purniawal menjelaskan,  dari 267 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri telah  memenuhi kriteria dalam Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN) dan dimusyawarahkan melalui sidang Tm Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sehingga dinyatakan berhak untuk diusulkan.


Ia menerangkan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi dari 15 Hari sampai dengan 2 bulan tergantung dari lama pidana.


"Hal tersebut merupakan reward dari negara bagi narapidana yang sudah menjalani program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas" "ungkapnya".


Sementara itu, Kepala Seksi Binadik dan Giatja Melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Selong, Ahmad Saepandi mengatakan, pengusulan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H dilakukan secara online melalui Sitem Database Permasyarakatan (SDP)


"Pengusulan remisi khusus hari raya idul fitri 1444 H / 2023 ini dilakukan secara online melalui sistem database pemasyarakatan (SDP)", Terangnya. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra