Satgas PPMI Lombok Timur bersama CPMI nonprosedural setelah fasilitasi pemulangan dari BP3MI |
Lombok Timur, Hariannusra.com - Sebanyak enam orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Lombok Timur terjaring petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur di Badara Juanda Surabaya.
Petugas BP2MI bersama Satgaspam Lanudal, Imigrasi dan Avsec Terminal 2 Bandara Juanda melakakukan cegah tangkal terhadap 13 Orang CPMI dari Provinsi NTB, dimana enam diantaranya berasal dari Lombok Timur.
Para CPMI yang direncanakan akan diberangkatkan dengan tujuan Arab Saudi tersebut, terindikasi akan ditempatkan secara nonprosedural.
CPMI ilegal tersebut telah diproses pendalaman kasus serta telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Selanjutnya Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Lombok Timur bersama BP2MI NTB melakukan penjemputan di Pelabuhan Lembar dan dilakukan pembinaan di Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) NTB (23/03).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur melalui Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2), Raden Bambang Dwi Minardi membenarkan kejadian tersebut.
Bambang mengingatkan masyarakat yang berniat menjadi PMI supaya jangan menempuh jalur yang nonprosedural karena sangat beresiko.
Selain itu, diterangkan Bambang, Saat ini pintu keluar telah diperketat dan terus dipantau oleh petugas BP2MI bersama petugas terkait lainnya.
"Jangan coba-coba berangkat secara nonprosudural kalo mau jadi PMI, pintu keluar sekarang diperketat" Tegas Bambang.
Tidak sedikit pula, CPMI yang kerap termakan rayuan manis calo berupa proses yang singkat, gaji yang besar dan lainnya tanpa mengetahui bahwa mereka menempuh jalur yang nonprosedural.
Oleh karenanya, Bambang menjelaskan dengan adanya aplikasi SIAPkerja masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang lapangan kerja diluar negri.
Jikapun ada kesulitan menggunakan aplikasi tersebut, lanjut Bambang, Disnakertran Kabupaten Lombok Timur siap membantu membimbing dan mendaftarkan" Ucapnya.
"Jadi jangan terbujuk rayuan manis tekong. Karena tekong tidak dibenarkan dalam UU no 18 tahun 2017" Ucapnya.
Ia juga berharap suapaya masyarakat lebih tliti jika ada tekong atau PL yang melakukan rekrut sebaiknya diminta menunjukkan surat tugas dari PT P3MI sebagai pihak yang boleh merekrut berdasarkan job yang tersedia.
Selain itu, Ia menjelaskan, Disnakertrans Lombok Timur bertugas mensosialisasikan job yang tersedia melalui petugas fungsional Pengantar Kerja bersama Satgas PPMI.
"Itupun tugasnya mengarahkan dan menunjukkan job yang ada dan negara tujuan yang buka bukan merekrut, selebihnya keputusan pilihan ada di CPMI itu sendiri", Tutup Bambang (HN)