Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lotim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Berbasis ASN

Bawaslu Lombok Timur gelar sosialisasi pengawasan partispatif berbasis ASN 

Lombok Timur, Hariannusra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu 2024 berbasis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tetebatu, Kecamatan Sikur (25/05).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh camat yang ada di Lombok Timur dan mengadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sebagai narasumber dalam acara tersebut.


Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati dalam sambutannya mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi partisipatif tersebut, Bawaslu mengharapkan kerjasama dari camat yang ada di 21 Kecamatan di Lombok Timur dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran menjelang Pemilu 2024.


"Kami sangat mengharapkan dari bapak ibu camat untuk mengintruksikan lurah dan kepala desa untuk mencermati data-data, yang memang ditemukan oleh pengawas kami di lapangan," harapnya.


Retno menjelaskan, terdapat beberapa kekeliruan data yang ditemukan Bawaslu beberapa waktu lalu sebelum pleno di tingkat kabupaten pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).


Adanya perbedaan pandangan antara Bawaslu dengan KPU terkait Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang menurut Bawaslu menjadi instrumen pendukung, namun KPU menggunakam Sidalih sebagai alat primer dalam menentukan data pemilih.


Retno mencontohkan, Bawaslu menemukan kekeliruan penyaringan yang dilakukan KPU. Ternyata fakta dilapangan yang ditemukan Bawaslu setelah mengerahkan pengawas di tingkat desa banyak data-data yang masih tidak valid,


"Salah satu contoh, data pemilih yang diklaim masih ada di luar negeri, rupanya masih terdapat di tempat tinggalnya saat ini", ungkapnya.


Selain itu, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran pada proses pendaftaran para Bacaleg beberapa waktu lalu.


Persoalannya jelas didalam PKPU nomor 10 tahun 2023 ada beberapa posisi jabatan yang tentu harus disampaikan pengunduran diri yang itu tidak boleh tarik kembali.


"Satu contoh, hasil pengawasan Bawaslu, belasan orang kepala desa mendaftarkan diri dari berbagai peserta pemilu atau Parpol, baru 50 persen yang menyampaikan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang, padahal didalam persyaratan pencalonan harus disertakan itu," katanya.


Ia  menegaskan, hal tersebut tentu memiliki konsekuensi, termasuk kalau kepala desa itu sudah mendaftarkan diri maka otomatis sudah terdaftar sebagai calon dari Parpol. 


"Sedang sudah jelas dalam peraturan, tidak diperbolehkan melakukan tindakan tindakan yang seperti menjurus kepada partai politik," ujarnya.


Masih kata Retno, kegiatan yang dilakukan Bawaslu tersebut merupakan bagian dari program-program lanjutan yang merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu.


Beberapa waktu yang lalu Bawaslu juga telah mengundang beberapa Organisasi Masyarkat (Ormas) dalam melakukan sinergi, duduk bersama dan sosialisasi, dengan harapan ada kontribusi yang dilakukan ormas dalam pengawasan partisipatif.


Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi dengan penyandang disabilitas, dengan temuan yang sangat signifikan.


"Disabilitas di Lombok Timur sangat signifikan, di satu kecamatan saja bisa mencapai ratusan, kalau 21 kecamatan jatuhnya ribuan, ini perlu menjadi atensi," lanjutnya.


Untuk itu, ia mengharapkan sinergitas semua pihak, utamanya yang ada di Kecanatan untuk berpartisipasi mensukseskan Pemilu di tahun 2024 mendatang. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra