Dinas PMD Lombok Timur Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kades yang Maju Pileg 2024

Kepala Dinas PMD, Salmun Rahman (ist)

Lombok Timur, Hariannusra.com - Memasuki hari ke-delapan pendaftaran bacaleg parpol peserta pemilu 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur belum menerima satupun surat pengunduran diri dari kepala desa yang akan maju sebagai bacaleg pada pemilu 2024.


Untuk bertarung dalam pileg 2024 mendatang, kepala desa diharuskan terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.


Beberapa kepala desa yang masih menjabat saat ini dikabarkan akan ikut bertarung dalam pileg 2024 mendatang.


"Sampai saat ini, kami belum sama sekali menerima pengajuan surat pengunduran diri dari Kades , Perangkat Desa ataupun Anggota yang mau nyaleg", Ungkap Kepala DPMD, Salmun Rahman melaui Whatsapp (08/05).


Salmun Rahman mengatakan, akan menerbitkan surat pemberitahuan dan himbauan yang direncanakan akan dilayangkan dalam waktu dekat.


"Kami sedang persiapkan surat pemberitahuan tersebut, Insyaa Alloh besok sudah kami turunkan" Ujarnya.


Ia menjelaskan, point dari surat yang akan dilayangkan tersebut berisi himbauan kepada kades untuk  segera menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kades, perangkat desa ataupun BPD guna untuk memenuhi persyaratan caleg.


Ia melanjutkan, sesuai amanah Perundang-undangan, maka baru kemudian Bupati Lombok Timur akan menerbitkan Surat Pemberhentian sebagai Kades dan BPD.


Sementara itu, untuk surat keputusan (SK) Pemberhentian untuk perangkat desa akan dikeluarkan oleh Kades setempat.


Adapun pejabat yang harus mengundurkan diri jika menjadi caleg antara lain, kepala daerah atau wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa serta BPD.


Tak hanya itu, jajaran direksi, komisaris serta dewan pengawas (Dewas) pada badan usaha milik negara (BUMN) atau BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara juga wajib mengundurkan diri. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra