Lombok Timur, Hariannusra.com - Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Selong yang berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB mempersilahkan masyarakat untuk mengadukan jika ada pelayanan yang kurang baik dari pegawai ULP Imigrasi Selong.
ULP Imigrasi Selong berkomitmen menindak setiap pegawai di instansi tersebut yang melakukan pelayanan tidak baik kepada pemohon paspor atau masyarakat. Rabu 17/5/2023.
"Layanan paspor ini kami memberikan pelayanan yang maksimal kepada pemohon paspor dalam melengkapi persyaratan nya saat melakukan pemohon paspor", ungkap Hudi
Hudi menuturkan, layanan paspor untuk masyarakat yang membutuhkan harus dilayani dengan baik jika telah memenuhi persyaratan.
"Kami siap melayani masyarakat bagi pemohon paspor dengan baik,jika ada pegawai saya melakukan pelayanan tidak baik kepada pemohon segera laporkan ke saya," tegasnya.
Menurutnya, Pelayanan yang baik yaitu pelayanan yang dekat dengan masyarakat sesuai dengan tujuan dibentuknya ULP, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan paspor.
Hadirnya ULP dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi keimigrasian dan mendekatkan pelayanan penerbitan paspor bagi masyarakat di Wilayah Lombok Timur dan daerah sekitarnya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak.
Unit Layanan Paspor menargetkan agar area pelayanan keimigrasian dapat mencakup area yang lebih luas, dimana ULP ini berada di lokasi strategis berada di tengah Kota selong.
"Layanan ini tentunya mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, karena kalau di layanin dengan baik tentunya masyarakat juga ikut merasa puas dengan pelayanan kita," tuturnya.
Sementara hudi mengingat kan kesemua staf staf nya , dia akan brifing kesemua ini biar bener kerjanya dengan pelayanan baik kepada masyarakat pemohon paspor.
Hudi menyebutkan, untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi yang ingin mengurus paspor dan bentuk komitmen bersama dalam mendekatkan layanan ke masyarakat. (HN)