Sejumlah Desa di Lombok Timur Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Akbar Ismail


Lombok Timur, Hariannusra.com - Sejumlah pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Lombok Timur tercatat menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenenagakerjaan.


Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, jika dikalkulasikan mencapai angka ratusan juta rupiah.


Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Akbar Ismail mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur mencatat sebanyak 25 Desa belum membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.


Akbar menjelaskan tunggakan pembayaran iuran tersebut terhitung dari tahun 2022 sampai dengan 2023. Upaya penagihan ke desa- desa yang menunggak pun telah dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Melalui Dinas PMD  sudah empat kali memanggil pemdes yang menunggak tersebut, namun belum membuahkan hasil.


"Penyebab desa-desa belum membayarkan karena beberapa persoalan, salah satunya ada yang karena iuran tersebut talah digunakan oleh bendahara atau kepala desanya", Jelas Akbar.


Atas persoalan tersebut, Akbar mengatakan telah mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepasa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk melakukan penagihan.


Akbar mengatakan, Penyerahan SKK tersebut sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di mana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.


Menurutnya,  pemdes selaku pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau  denda paling banyak Rp1 miliar.


Untuk menghindari hal tersebut, kedepan pihaknya akam mencoba pemotongan lansung melalui rekening desa.


Akbar mengaku sudah berkoordinasi dengan DPMD dan sedang dalam koordinasi dengan pihak  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Lombok Timur.


"Kita sedang urus di BPKAD karena, karena pemotongan lansung ini harus ada persetujuan dari pemilik rekening dalam hal ini desa", ujarnya. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra