Selain Kepala Daerah, Ini Daftar Pejabatan Yang Harus Mengundurkan Diri Saat Nyaleg

Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi 


Lombok Timur, Hariannusra.com - Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legislatif pemilu 2024, kepala daerah atau wakil kepala daerah diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya.


Begitu pula dengan pejabat yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa serta BPD.


Tak hanya itu, jajaran direksi, komisaris serta dewan pengawas (Dewas) pada badan usaha milik negara (BUMN) atau BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, akan digugurkan menjadi caleg bila tidak melampirakan surat keputusan perberhentiannya sebagai pejabat saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon.


"Sesuai dengan , UU nomor 7 tahun 2017 jabatan tersebut harus mundur dari jabatannya yang dibuktikan dengan kepustusan pemberhentian dari instansi terkait" Jelas Ketua Komisi Pilihan Umum (KPU) Lombok Timur, M. Junaidi (01/05).


Meski demikian, lanjut Junaidi, bila belum bisa menunjukkan SK pemberhentian  jabatan dari instansi terkait, bacaleg tersebut bisa menunjukkan surat pengunduran diri yang bersangkutan dilampirkan dengan surat tanda terima dari instansi terkait.


"Bila belum bisa melampirkan keputusan pemberhentian, bakal calon bisa melampirkan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali", jelasnya.


Ia lanjut menjelaskan, pada saat tahapan daftar calon sementaran (DCS), surat pengunduran diri masih bisa berlaku, namun saat penepatan daftar calon tetap (DCT) surat pengajuan pengunduran diri tersebut sudah tidak berlaku.


"Pada posisi tahapan DCT, pengunduran diri pejabat tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari jabatan", tegas Junaidi. (HN) 

PT. Dafy Medi Nusra