Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong Meninggal Akibat Sakit

 

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal 

Lombok Timur, Hariannusra.com - Warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Selong, Tatang Aprinadi warga Kelurahan Sandubaya kecamatan Selong meninggal dunia akibat sakit.


Tatang yang sedang  menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Selong, meregang nyawa setelah sempat dirawat di RSUD dr. R. Soedjono Selong selama tiga hari.


Tatang dinyatakan meninggal pada Kamis dinihari (04/05) sekitar pukul 04.45 Wita. Dan jenazah korbanpun telah diserahkan pihak Lapas ke pihak keluarga untuk dimakamkan.


"Sebelum meninggal dunia, tatang sempat mendapatkan perawatan 3 hari di Rumah Sakit dr Soedjono Selong, dan menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 04.45 Wita" Jelas Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal saat dikonfirmasi media.


Purniawal mengatakan, sebelumnya  terpidana Tatang menjalani hukuman di Lapas Mataram, dan dipindahkan ke Lapas Selong, dalam kasus  ini,Tatang di Vonis penjara 9 tahun 6 bulan.


Tatang ditangkap Satnarkoba Polda NTB beberapa tahun lalu, terkait kepemilikan narkoba seberat 800 gram, ketika barang bukti akan diambil di salah satu jasa pengiriman, dan dalam persidangan majelis hakim memvonis terpidana Tatang dengan hukuman kurungan 9 tahun 6 bulan.


Purniawal lanjut menjelaskan, Tatang sewaktu menjadi warga binaan Lapas Selong merupakan pribadi yang taat dan tidak pernah bermaslah dengan pembina lapas maupun teman selnya.


Ia menerangkan, Sebelumnya, teman satu sel Tatang melaporkan bahwa korban mengeluh sakit dan lansung mendapatkan perawatan tim medis lapas lalu kemudian dirujuk ke RSUD untuk mendapatkan perawatan yang lebih maksmimal.


"Namun setelah dirawat selama tiga hari, Almarhum meninggal dunia.  Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarganya, untuk proses pemakaman," Tutupnya. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra