WNA Pelaku Pembakaran Villa di Gili Air Diamankan Imigrasi Mataram dan Polda NTB

 

Imigrasi Mataram Dan Polda NTB berhasil amankan WNA Pelaku Pembakaran Villa di Gili AIR


Mataram, Hariannusra.com – Seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Inggris, JWH (38) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama  Sub Dit. 4 Intelkam Polda NTB  yang melakukan pembakaran Villa di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.


WNA tersebut, melakukan pembakaran pada salah satu gerbang beratapkan alang–alang di Kempas Villa, Gili Air.


Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram  JWH berhasil ditemukan oleh petugas dari pada Kamis, 18 Mei 2023.


Berdasarkan informasi yang diterima dari Intelkam Polda NTB bahwa JWH telah pindah tempat penginapan ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air, Kab. Lombok Utara.


Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian melakukan penahanan paspor milik JWH dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa.


Selain itu, pihak Imigras meminta JWH untuk memenuhi panggilan dari Polsek Pemenang baru kemudian  diminta untuk meberikan klarifikasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram terkait permasalahannya.


Namun JWH baru datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 karena alasan kesehatan.


Setelah menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa dengan membayar ganti rugi, JWH mengatakan ia baru bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 karena ia baru sembuh dari cidera lutut yang dideritanya.


Berdasarkan hasil klarifikasi dengan petugas Seksi Inteldakim Imigrasi Mataram, JWH mengaku sedang berada dalam keadaan mabuk minuman keras dan melemparkan puntung rokok ke atas atap gerbang Kempas Villa yang terbuat dari alang–alang sehingga terjadilah kebakaran tersebut.


Saat dilakukan pemeriksaan izin tinggal oleh petugas, ditemukan juga fakta bahwa JWH telah Overstay di Indonesia terhitung sejak 8 Mei 2023.


JWH tidak melakukan perpanjangan izin tinggal Visa Kunjungan Wisata Saat Kedatangan miliknya (Visa On Arrival). Saat ditanyakan oleh petugas terkait izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku, JWH mengatakan ia lalai untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.


Dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Polda NTB, JWH telah terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum serta telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari izin tinggal yang ia miliki.


JWH akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan kepada JWH. Dalam kasus ini, JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.


"Saat ini JWH masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya”. Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dalam laporannya.


JWH rencananya akan di Deportasi pada Kamis, 9 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris.


Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Welly Guna mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkomitmen untuk menjalankan amanat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim untuk menindak tegas setiap Orang Asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.


“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat” pungkas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB.

PT. Dafy Medi Nusra