Diduga Mutasi Atas Semtimen Pribadi, M. Zaini: Direktur RSUD Kota Mataram Zalimi Bawahannya

Direktur LSM Garuda M. Zaini (kiri) dr I Komang Paramitha (kanan) 


Mataram, Hariannusra.com - Pergeseran staff dalam sebuah organisasi, Dinas, badan maupun Rumah Sakit merupakan sebuah kebijakan yang memiliki tujuan yang baik.


Salah satunya untuk penyegaran dan memberikan kesempatan kepada pegawai agar memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang lebih dan menyeluruh, berkaitan dengan jabatannya dengan jalan berpindah dari suatu pekerjaan atau unit kerja ke pekerjaan lain sehingga diharapkan akan meningkatkan kinerja pegawai tersebut.



Namun, Mutasi yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram dr. Ketut Eka Nurhayati kepada bawahannya diduga merupakan perbuatan yang tidak professional dan cendrung zalim dikarenakan mutasi tersebut berdasarkan sentiment pribadi atau suka tidak suka.



Adapun Surat Perintah Tugas bernomor : 800/1299/RSUD/VI/2023 memberikan tugas seorang dokter professional yang jabatan semulanya dari Kode Etik dan Hukum menjadi petugas perpustakaan.


Hal tersebut dikatakan salah satu pengamat kebijakan publik sekaligus direktur LSM garuda indonesia M. Zaini.



M. Zaini mengatakan, mutasi memiliki tujuan yaitu memindahkan karyawan dari satu pekerjaan lain yang dianggap setingkat atau sejajar.


Selanjutnya untuk pelaksanaan harus didasarkan atas pertimbangan matang, sebab bila tidak demikian, mutasi yang dilakukan itu bukannya merupakan tindakan yang menguntungkan, tetapi justru merugikan.


Pada prinsipnya mutasi dilaksanakan agar kita dapat melaksanakan prinsip “orang tepat pada tempat yang tepat" karena pada saat penempatan pertama hal ini sulit dilaksanakan.


Namun, pergeseran atau mutasi yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Kota kepada bawahnnya merupakan perbuatan zalim dan tidak berprikemanusiaan, "Masak seorang dokter dipindahkan menjadi penjaga perpustakaan" ujarnya.

 

“Mutasi yang dilakukan oleh Direktur Rumah sakit Kota Mataram merupakan perbuatan yang zalim dan tidak professional. Masak memindahkan seorang dokter senior menjadi penjaga perpustakaan. Hanya karena tidak suka” lanjut Zaini.


Aktivis yang selalu mengkritisi kebijakan pemerintah yang kurang tepat ini juga mengatakan bahwa wali Kota Mataram Bapak Mohan harus mengevaluasi kinerja Direktur Rumah Sakit Kota Mataram.


"Jangan sampai hanya karena suka dan tidak suka mengeluarkan kebijakan yang merugikan Rumah sakit Kota itu sendiri. Wali Kota Mataram harus mengevaluasi direktur Rumah Sakit Kota Mataram” Ungkap M. Zaini.



Sementara itu, dr I Komang Paramita yang dimutasi, menegaskan bahwa keluarga besar merasa mutasi ini sebagai sebuah pnghinaan terhadap kluarga dan profesi dokter, saat ini dokter yang yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun ini, merasa sangat terhina dan harga dirinya sebagai dokter senior direndahkan.


Ia mengatakan, jika Walikota Matatam membela Direktur Rumah sakit kota Mataram tersebut, maka walikota membela orang yang Zalim.


“Jika Walikota mempertahankan Direktur yang berbuat seenaknya seperti ini, berarti bahwa Walikota membela orang yang Zalim” Ungkap dr Paramita.


Dr Paramita menjelaskan bahwa jika dirinya saja yang seorang dokter senior diperlakukan zalim speerti ini, bagaimana nasib dokter-dokter muda, nasib honor dan karyawan lainnya.


Untuk itu demi menjaga marwah 1500an lebih karyawan rumah Sakit Kota, maka Walikota Mataram harus tegas dan mengevaluasi direktur Rumah Sakit Kota Mataram.


"Kami harap kejadian ini merupakan kejadian yang pertama dan terakhir kalinya, demi profesinal dan kemajuan rumah Sakit Kota Mataram" imbuhnya.

 

Ia melanjutkan, Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata kerja Rumah sakit di lingkungan kementerian kesehatan pasal 6, sudah menegaskan bahwa Rumah Sakit mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi,terpadu, dan berkesinambungan.


Dan didalam melaksanakan fungsinya diatur lebih rinci lagi mengenai penempata Sumberdaya Manusia (SDM)nya. Jangan sampai karena penempatan SDM yang kurang tepat ini akan menyebabkan funfsi-fungsi Rumah sakit akan terganggu.



Zaini juga menambahkan bahwa Setiap mutasi yang dilakukan hendaknya jangan sampai dirasakan sebagai suatu hukuman bagi tenaga kerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, hendaknya organisasi melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan tenaga kerja yang bersangkutan sebelum mutasi dilaksanakan.


Hal tersebut penting untuk meyakinkan bahwa pemindahan merupakan sesuatu yang bersifat rutin, wajar atau biasa dalam kehidupan suatu organisasi, serta ditujukan semata-mata demi kepentingan organisasi mengurangi kejenuhan/kebosanan dari seorang tenaga kerja
Hendaknya mutasi dilakukan untuk memperkuat kerjasama kelompok.


Menurutnya, suatu organisasi harus sungguh-sungguh mempertimbangkan dan melakukan seleksi dengan ketat setiap tenaga kerja yang dipindahkan apabila setelah pelaksanaan mutasi personal ternyata justru menimbulkan konflik, maka jelas mutasi tersebut mengalami kegagalan Mengurangi kejenuhan dari seorang tenaga kerja.


Seorang tenagakerja yang secara terus menerus barada dalam satu jabatan dapat menimbulkan kejenuhan atau kebosanan terhadap tugas jabatannya. Adanya mutasi diharapkan mampu menjadi jalan keluar dari suasana tersebut.



Untuk itu, karena kebijakan yang dilakukan oleh direktur RSUD Kota Mataram ini sudah keluar dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata kerja Rumah sakit di lingkungan kementerian kesehatan, maka harus segera dievaluasi kinerjanya.



“Karena direktur RSUD Kota Mataram sudah melanggar peraturan menteri maka harus segera dievaluasi oleh wali kota, ini demi masyarakat banyak” Tutup M. Zaini. (*)

PT. Dafy Medi Nusra