Kasus Pengeroyokan di Terara, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

 

Kuasa hukum AR kasus desak kepolisian tetapkan tersangka salam kasus pengeroykan di Terara

Lombok Timur, Hariannuara.com - Kuasa Hukum AR, korban pengeroyokan di Desa Embung Raja, Ahmad Muzakkir meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka.


Kuasa hukum dari LSBH Indonesia Peduli tersebut, meminta Polsek Terara segera menetapkan kelima terduga pelaku yakni BA, HE, AF, MA, dan NA sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.


Ahmad Muzakkir, dalam keterangan persnya mengatakan, perkara tersebut sudah sangat terang, dengan adanya alat bukti yang cukup kuat seperti hasil Visum dan saksi-saksi atas kejadian tersebut, selain itu para pelaku juga mengakui perbuatannya.


"Saya kira perkara ini sudah cukup terang, sehingga penyidik akan mudah mengkonstruksikan setiap pristiwa yang terjadi, maka dari itu kita minta pihak kepolisian segera tetapkan tersangka", tegasnya.


Menurut Zakkir, tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu bukan merupakan delik aduan.


Dalam aturan hukum yang berlaku, meskipun tanpa aduan dari korban, para pelaku harus tetap diproses secara hukum, karena perbuatan yang diduga yang dilakukan oleh para pelaku bukan merupakan delik aduan.


"Dengan demikian, Polisi sebagai petugas yang berwenang dapat tetap memeriksa perkara tersebut" terangnya


Selain itu, Kuasa hukum korban membantah kejadian tersebut merupakan duel satu lawan satu melainkan perbuatan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.


"Yang jelas kejadian itu merupakan penganiayaan secara bersama-sama, makanya klien kami mengalami luka yang cukup serius dibagian lengan kiri akibat menangkis pukulan para pelaku" terang zakkir


Menurut keterangan warga sekitar rumah korban, kejadian seperti itu bukan kali ini saja, namun pernah juga teman-teman dari para pelaku melakukan hal serupa dengan korban yang berbeda, sehingga perbuatan tersebut sangat meresahkan dan membuat warga sekitar cukup geram.

PT. Dafy Medi Nusra