Kasus Persekusi Pasangan Kekasih di Pandan Dure, Polisi Periksa Sejumlah Pelaku

Keluarga korban saat mendatangi Mapolres Lombok Timur


Lombok Timur, Hariannusra.com - Petugas kepolisian mulai memeriksa terduga pelaku dan saksi dalam kasus persekusi terhadap pasangan kekasih yang viral di media sosial. 



Polres Lombok Timur (Lotim) yang telah berhasil mengungkap pelaku dan tempat kejadian persekusi lansung memeriksa beberapa saksi. 



Lokasi persekusi terjadi yang terjadi di Bendungan Pandanduri Desa Pandanduri Kecamatan Terara Lotim.



Korban dinyatakan masih berstatus dibawah umur, karena masih duduk di bangku SMP. Sementara  pelaku berjumlah tujuh orang dari Desa Rumbuk Kecamatan Sakra Lotim.



Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban persekusi telah melaporkan kasus ini ke Polres Lotim, dan mendesak agar para  pelaku persekusi termasuk yang menyebarluaskan video tersebut segera ditangkap dan diproses hukum.




Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Osman mengatakan, jumlah pelaku sebanyak tujuh orang, dua diantaranya telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk yang menyebarkan video tersebut. Sementara yang lainnya masih dalam proses karena masih berstatus pelajar.



"Itu pelaku tidak diamankan, karena statusnya masih sebagai saksi hanya diperiksa untuk dimintai keterangan, keterangan mereka masih sedang didalami untuk mengetahui perannya masing- masing " jelasnya.



Nikolas menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa dua orang saksi, dan hari ini masih akan terus berlanjut untuk pemeriksaan terduga pelaku lainnya. 



"Akan berlanjut terus pemeriksaan saksi lainnya, kemarin tidak dipanggil karena masih sekolah," jelasnya.



Sementara Keluarga korban, Husnul Fajri mengatakan, korban laki-laki maupun perempuan masih bawah umur. 



Husnul menjelaskan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat. 



Tidak hanya itu, setelah videonya beredar, korban diberhentikan dari sekolahnya. "Kasus ini telah kita laporkan malam Rabu" ujarnya.



"Laporan itu terkait dengan UU ITE,  undang- undang perlindungan anak, pelecehan baik itu terhadap korban laki- laki dan perempuan yang dilakukan oleh pelaku " lanjut  Husnul Fajri.



Masih kata Husnul, Perbuatan tidak terpuji para pelaku ini terang dia  sangat tidak pantas dan tidak terpuji. Apalagi  ditengah korban dalam kondisi tidak berdaya, begitu kasar melakukan kekerasan bahkan pelecehan. 



Pihaknya juga sangat menyayangkan tindakan sekolah terhadap korban yang langsung  mengeluarkan korban dari sekolah. 



Menurutnya  ini merupakan tindakan diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah.



"Korban laki- laki maupun perempuan kondisinya saat ini sangat tertekan, dan yang paling kita sayangkan juga perilaku diskriminasi pihak sekolah  dimana korban dikeluarkan, hal seperti ini harusnya tidak perlu dilakukan," tegasnya.

PT. Dafy Medi Nusra