Demo Kejagung, Formastim Tuntut Sprin Pemanggilan Dua Oknum DPRD Lotim

Formasitm minta Kejagung keluarkan Sprin untun memanggil dua oknum anggota DPRD


Jakarta, Hariannusra.com - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Lotim (Formastim) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Jumat, 15 Desember 2023.



Dalam aksinya Mahasiswa menuntut agar Kejagung segera memberikan Surat Perintah (Sprin) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk memanggil dan memeriksa kembali dua oknum Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).



"Kami minta kepada Kejagung agar segera menginstruksikan Kejati NTB untuk memanggil dua oknum anghota DPRD Lotim yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Alsintan tersebut," Ujarnya Heri dalam Orasinya. 



Kedua oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur adalah Fauzul Aryandi dan Marianah.



Sebelumnya kedua oknum tersebut telah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi penyaluran Alsintan tersebut.



Heri yang merupakan ketua Formastim tersebut mengatakan, Sebelumnya pengadilan sudah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa yaitu Saprudin yang adalah mantan anggota DPRD Lotim dari PDIP.


Kemudian terdakwa selanjutnya adalah Asri Mardianto dan Zaini yang merupakan Kadis Pertanian pada saat itu dan berperan menerbitkan SK CPCL sesuai dengan yang di ajukan oleh terdakwa Saprudin.



Terungkap Saksi mengaku bentuan itu bersumber dari kementerian dan akan dibagikan kepada kelompok tani (Poktan).



Heri menjelaskan, Mariana mengaku bahwa dirinya turut mendapatkan bantuan tersebut berupa empat unit mesin pompa air.



Bantuan itu diambil dari terdakwa Asri berdasarkan arahan dari terdakwa Saprudin dan meminta jatah bantuan kepada Saprudin karena sudah dijanjikan



Akan tetapi Poktan yang dibagikan tersebut bukan poktan yang masuk dalam daftar penerima bantuan sesungguhnya. Mariana tidak menyangkal, dirinya tidak melakukan pengusulan poktan sebagai penerima bantuan tersebut.



Sedangkan saksi Fauzul mengaku, mendapatkan bantuan tersebut sebelum dirinya menjadi anggota DPRD Lombok Timur. 



Fauzul Mendapatkan bantuan tersebut setelah ditawarkan oleh seseorang bernama Amrullah. Dan bantuan yang ditawarkan itu tidak diketahui merupakan bantuan dari kementerian.



Masih kata Heri, dalam kesaksiannya mereka sudah jelas-jelas kedua Oknum anghota DPRD Lombok Timur itu mengakui perbuatannya yang terlibat dalam proses penyaluran tersebut.



"Untuk mendesak Kejagung menginstruksikan Kejati-NTB untuk memanggil, memeriksa dan menangkap Pauzul Aryandi dan Marianah anggota DPRD Lotim dari Praksi PDIP tersebut, karena kami tidak ingin maling hak rakyat seperti mereka terpilih kembali pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang," Tegasnya.

 


Lebih-lebih kata Heri, kedua Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur itu saat ini mencalonkan diri kembali sebagai Calon anggota legislatif.



"Kami tidak maulah orang yang jelas-jelas terlibat dalam kasus korupsi menjadu wakil kami di Lombok Timur," pungkasnya. (*)

PT. Dafy Medi Nusra