Pro Kontra Kecimol, Berikut Pandangan Bupati Lombok Tengah

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri  


Lombok Tengah, Hariannusra.com - Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri memberikan tanggapan terkait Kesenian Cilokak Modern (Kecimol) yang akhir-akhir ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat Lombok.


Tak hanya jadi perbincangan dilingkungan masyarakat, pro kontra Kecimol ini juga ramai menjadi perbincangan dan aksi sindir menyindir di beberapa platform media sosial. 


Menanggapi kegaduhan tersebut, Lalu Pathul Bahri mengatakan permasalahan tersebut hendaknya menemukan penyelesaian yang tidak merugikan pihak yang pro maupun yang kontra. 


"Susah juga kalau kita larang mereka (Kecimol) karena persoalan kemanusiaan. Banyak yang mencari nafkah dalam kelompok kesenian tersebut", ungkap Pathul. 


Meski demikian, Lalu Pathul berharap Kecimol bisa  diatur dan mematuhi norma-norma yang ada ditengah masyarkat seperti cara berpakaian dan melakukan tarian yang tidak erotis. 


Selain itu, Hendaknya ketika memasuki waktu ibadah ataupun melewati rumah ibadah Kecimol hendaknya tidak menggangu kegiatan ibadah yang sedang dilaksanakan oleh masyarakat. 


"Hendaknya ketika waktu ibadah berhenti sejenak, atau ketika melewati tempat ibadah bagaimana tata caranya supaya tidak mengganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah", terang Pathul. 


Lalu Pathul merasa solusi terbaik untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan menuangkan beberapa aturan dalam bentuk regulasi. 


Lalu Pathul menambahakan, beberapa kegiatan kajian bersama tokoh dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk menemukan solusi bersama. 


Senada dengan Bupati, Aktivis dan Tokoh Pemuda Lombok Tengah, Bahaidin mengatakan, Kecimol yang kerap digunakan saat prosesi nyongkolan hendaknya juga memperhatikan ketertiban di jalan raya. 


"Ketertiban saat prosesi nyongkolan menjadi tanggung jawab kita bersama baik pemerintah, tokoh agama, tokoh adat serta segenap masyarakat serta harus dimulai dari kampung kita masing- masing", Imbuh aktivis yang kerap dipanggil Obok ini. 


Namun, Ia tidak bersepakat jika aturan tentang kecimol diatur dalam Regulasi berupa Perda, Perbul atau Pergub lantaran regulasi tersebut Ia nilai lamban untuk di eksekusi dengan berbagai alasan. 


Menurut Bahaidin, Pemerintah sudah cukup membuat surat himbauan saja. Tentunya juga dengan memberikan pembinaan kepada pelaku-pelaku usaha yang terlibat di dalamnya. 


"Perda, Perbup atau Pergub itu susah di ekseskusi dengan berbagai alasan, termasuk alasan setiap kebijakan pemerintah itu butuh biaya untuk mengeksekusinya, sebab untuk buat kebijakan itu saja pakai biaya yang tidak sedikit. Sementara kita semua tahu, masih banyak hal-hal urgent yang belum bisa maksimal dieksekusi oleh pemerintah karena kondisi keuangan dan sebagainya", Terang Bahaidin. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra