Daftarkan Petani dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui DBHCHT, NTB Jadi Contoh di Nasional

 


Lombok Timur, Hariannusra.com - Provinsi NTB menjadi provinsi pertama yang melindungi petani tembakau melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dengan menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Hal tersebut juga menjadi contoh di tingkat Nasional, dimana perwakilan kementrian Keuangan dan Kementrian Pertanian telah melihat pola yang diterapkan di NTB dan akan dijadikan sebagai contoh untuk diterapkan diwilayah lain.


Hal tersebut diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dalam acara Lounching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 10 ribu Petani tembakau di SMKN 1 Sakra senin, 03 Oktober 2022.


"Jika Provinsi lain masih berencana, Hari ini tunai untuk NTB bagi sebagian  petani kita" kata Zainudin 


Zainudin mengatakan jika sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak di fokuskan untuk pekerja di perusahaan, atas permintaan Presiden berikutnya yang menjadi sasaran adalah pekerja non formal seperti pegawai honorer, petani, nelayan dan lainnya.


Secara keseluruhan baik Formal maupun nonformal, peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTB masih sebanyak 24 persen, sementara angka Nasional sudah mencapai angka 36 persen.


Zainudin juga menjelaskan, Semua Honorer lingkup Pemprov NTB dan Kabupaten/kota telah terlindungi program Jamsostek. Namun pada bidang informal baru mencapai 4 persen terutama bagi Pemerintah Desa sampai tingkatan RT dan RW.


"Aparat Desa sampai dengan RT dan RW sebagai pelayanan publik terdepan mereka juga butuh perlindungan" ungkap Zainudin.


Masih kata Zainudin, Pihaknya sejauh ini telah menyalurkan sebanyak Rp 74,8 Triliun kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dimana di NTB telah dibayarkan hampir sebersar Rp 700 Miliar.


Ia menjelaskan, terdapat 2 manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS ketenagakerjaan, yakni  jaminan kematian yakni santunan sebersar Rp 42 juta.


manfaat berikutnya adalah perlindungan kerja dimana saat pekerja mengalami kecelakaan kerja akan di tanggung biaya perawatan dan pengobatan.


Selain itu, dalam masa pengotan, BPJS ketenagakerjaan akan memberikan Rp 1 juta setiap bulannya selanjutnya pada bulan ke 13 angka tersebut turun menjadi 50 persen yakni sebnyak Rp 500 ribu.


Pada bidang pendidikan, jika petani memeuhi syarat, maka anaknya akan mendapatkan beasiswa dari BPJS ketenagakerjaan sejak Taman kanak-kanak sampai dengan pendidikan tinggi. Pada pendidikan tinggi  anak petani tersebut akan diberikan uang SPP sebesar Rp 12 juta pertahunnya. 


"kalau ini berhasil, maka 2 tujuan BPJS ketenagakerjaan yani untuk meningkat kesejahteraan dan mencegah kemiskinan akan berhasil" tutup Zainudin. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra