FMP Minta Pemprov Hentikan Pembangunan KIHT di Paok Motong

 

Forum Masyarakat Paok Motong Bersama Perwakilan DPRD Lombok Timur

Lombok Timur, Hariannusra.com -  Puluhan masyarakat Paok motong yang tergabung dalam Forum Masyarakat Paokmotong (FMP) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Lombok Timur untuk melakukan Hearing Pada Rabu, 12 Oktober 2022.


Hearing tersebut bertujuan menyampaikan penolakan FMP terhadap pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Paok Motong, Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik.


Perwakilan FMP, Lalu Hamdani usai mengikuti hearing mengatakan, Pembangunan KIHT dinilai tidak tepat dikarenakan terletak di kawasan padat penduduk. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menghentikan proses pembangunan KIHT tersebut yang belum lama ini telah dimulai.


"kami menolak dan meminta dihentikan pembangunan KIHT di eks Pasar Paokmotong, karena pembangunannya di tengah-tengah pemukiman padat penduduk," ungkapnya.


Baca Juga: DPRD Lotim Persoalkan Lokasi Pembangunan KIHT


Hamdani menilai, Pembangunan KIHT tersebut bertentangan dengan Undang- Undang RI Nomor 32 tahun 2009 yang melarang  pembangunan kawasan industri di tengah pemukiman padat penduduk dan harus dilakukan AMDAL atau kajian lingkungan hidup strategis.


Selain itu, Kecamatan Masbagik tidak termasuk dalam kawasan Industri seperti yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012 dimana hal tersebut dinilai bertentangan dengan Perda tersebut.


"Perda Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012 yang dilanggar Bahwa Pasal 29 ayat 1, pada huruf a disebutkan kawasan Industri dan pergudangan berada di Kecamatan Labuhan Haji, Sakra Timur, Keruak dan Peringgabaya," Imbuh Hamdani.


Hamdani lanjut menjelaskan, Dengan adanya KIHT nantinya dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar karena menimbulkan polusi udara, pencemaran lingkungan akibat bau tembakau dan bahan kimia beracun lainnya.


Penolakan juga terjadi akibat  kurangnya sosialisasi tentang pembangun KIHT, sehingga sebagian masyarakat tidak mengetahui pembangunan  tersebut khusunya  masyarakat yang menerima dampak langsung KIHT tersebut.


"Kami penolakan pembangunan KIHT, karena merasa teancam dengan polusi udara, tanah, air dan suara dari KIHT jika sudah beroperasi," tegasnya.



Ia mengancam akan melakukan Aksi dengan ribuan massa di lokasi pembangunan KIHT. "kami akan lakukan aksi damai besok pagi Kamis di lokasi pembangunan," tangkas Hamdani.


Sementara itu, Perwakilan DPRD Kabupaten Lombok Timur M. Waes Al Qarni saat ditemui diruangannya seusai menerima FMP mengatakan akan menyampaikan aspirasi FMP tersebut kepada pimpinan DPRD.


Ia mengatakan, Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian atas alasan penolakan tersebut.


"kita sudah menerima semua tuntutannya dan nanti kita akan sampaikan kepada Pimpinan kami di DPRD," tandasnya. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra