Imigrasi Mataram Adakan Pelayanan dan Konsultasi di Mall Epicentrum


Mataram, Hariannusra.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengadakan kegiatan pelayanan informasi keimigrasian dan pelayanan paspor di ground floor Mall Epicentrum Mataram dari tanggal 11 sampai dengan 17 Oktober 2022.


Pelayanan informasi keimigrasian tersebut menyasar kepada WNI yang berkonsultasi tentang pelayanan paspor maupun seputar Izin tinggal yang dikonsultasikan oleh WNA.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Onward Victor Manahan Lumban Toruan mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk lebih mendekatkan imigrasi kepada masyarakat serta memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya mereka yang ingin membuat paspor namun memiliki kesibukan di hari kerja.


"Layanan informasi ini kami buka dari tanggal 11 sampai 17 Oktober 2022, sedangkan untuk layanan paspor, kami berikan di hari Sabtu dan Minggu tanggal 15 - 16 Oktober 2022" tutur Onward (16/10).


Onward menjelaskan  jenis pelayanan paspor yang diberikan di booth Mall Epicentrum yakni permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis baik paspor biasa maupun paspor elektronik.


Ia menyatakan, pihaknya saat ini telah siap menerapkan kebijakan massa berlaku paspor yang kini menjadi 10 tahun. "Sesuai arahan dari pimpinan kami di pusat, bahwa mulai tanggal 12 Oktober 2022 kami telah memulai implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun" jelasnya.


Onward lanjut  menjelaskan  pemberian paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut dapat diberikan dengan ketentuan telah berusia 10 tahun ke atas atau sudah menikah.


"Sesuai amanat Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Masyarakat yang dapat mengajukan permohonan paspor 10 tahun adalah WNI yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah" tutupnya.

PT. Dafy Medi Nusra