Berikut Capaian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Selama Tahun 2022

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Onward Victor Manahan Lumban Toruan

MATARAM, Hariannusra.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2022 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram (04/01/2023).


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Onward Victor Manahan Lumban Toruan didampingi pejabat Imigrasi lainnya menyampaikan  jumlah penerbitan paspor selama tahun 2022.


Ownard merincikan, Imigrasi Mataram telah menerbitkan 76.242 paspor. Paspor tersebut terdiri dari paspor biasa sebanyak 74.974 dan sebanyak 1.263 paspor elektronik.


Selain paspor yang diterbitkan, Ownard juga menyampaikan telah menolak 3300 permohonan paspor dikarenakan tidak memenuhi ketentuan.


“Penolakan kami lakukan terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku", terang Ownard.


Selain itu, Penolakan juga dilakukan untuk upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang akan berangkat ke luar negeri.


Selain itu, Ownard juga menyampaikan, layanan terhadap orang asing, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 4433, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) sebanyak 4720, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 194, alih status ITK ke ITAS sebanyak 63, perpanjangan ITAS sebanyak 382, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 2, alih status ITAS ke ITAP sebanyak 29, perpanjangan
ITAP sebanyak 21 sepanjang tahun 2022.


Adapun kegiatan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) selama tahun 2022 sepert pemeriksaan  terhadap WNA dan WNI yang melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara Bandara Zainuddin Abdul Majid, serta TPI Laut yang meliputi TPI Lembar, TPI Khusus Pariwisata Marina Del Ray, dan TPI Khusus Pariwisata Medana Bay Marina.

 

“Untuk TPI Udara kedatangan sebanyak 33.488 dan keberangkatan sebanyak 40.776, serta untuk TPI Laut kedatangan sebanyak 70 dan keberangkatan sebanyak 556”, paparnya.

 

Sementara itu, fungsi pengamanan negara dan penegakan hukum yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Mataram diantaranya, mulai dari Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), deportasi, hingga operasi pengawasan.


“Selama tahun 2022 kami sudah menyelenggarakan Rapat Tim Pora sebanyak 5 kali yang dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait, kemudian deportasi juga kami lakukan terhadap 17 WNA, operasi pengawasan mandiri sebanyak 86 kali, dan operasi pengawasan gabungan sebanyak 3 kali yang dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait”, Tutupnya. (*)

PT. Dafy Medi Nusra