Lombok Timur, Hariannusra.com - Oknum pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lombok Timur diduga melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap penerbitan sertifikat tanah.
Hal tesebut dikatakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Timur, Irwan Safari setelah menerima pengaduan salah satu masyarakat yang menjadi korban dugaan pungli tetsebut.
Irwan mengatakan, korban dugaan pungli tersebut mengeluhkan permasalahan sertifikatnya yang tak kunjung terbit meski telah membayarkan sejumlah uang secara bertahap.
"Salah satu masyarakat bersaksi ketika mengurus sertifikat tanah di BPN, disuruh daftar 500 ribu, tetapi setelah daftar ada oknum pegawai BPN, yang menyarankan agar membuat sertifikat melalui alah satu oknum agar diprrmulus," Ungkap Ketua KNPI Lotim Irwan Safari, Jum'at (03/02)
Irwan menceritakan, korban tersebut kembali dimintai uang dengan jumlah 3 juta rupiah. Namun, korban menawar diangka 2 juta rupiah dan diiyakan oleh oknum pegawai BPN tersebut dengan janji bisa memuluskan jadinya sertifikat tersebut.
"Yang kami sayangkan, kok bisa BPN melakukan transaksi kepada masyarakat ketika pengurusan sertifikat, makanya kami menduga BPN sarang pungli,"ujarnya.
Tak hanya itu, korban kembali dimintai uang 500 ribu rupiah dengan iming-iming sertifikat tanah atas nama korban telah rampung. Namun sertifikat tersebut belum bisa diambil dengan dalih panitia saat itu sedang berada diluar daerah.
"Ini yang membuat saya heran, padahal sudah mengeluarkan biaya ketika pendaftaran, ketika sertifikat dikonfirmasi masyarakat malah dimintai uang kembali," ungkap Irwan.
Ia melanjutkan, bahkan salah satu RT diwilayah tersebut mengaku, terdapat korban lainnya yang juga dimintai sejumlah uang yang mencapai angka tujuh juta rupiah oleh oknum BPN tersebut.
"Mirisnya masyarakat yang menjadi korban harus rela menjual anting demi selembar sertifikat, namun oknum BPN Malah menjadikan masyarakat lahan bisnis," kata Irwan.
Irwan mengaku telah mendatangi kantor BPN lotim untuk memperjelas masalah tersebut, namun tidak berhasil menemui pejabat berwenang.
Dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi kembali kantor BPN Lotim dengan mengikutsertakan para korban oknum BPN tersebut.
Secara terpisah, Kepala Sub Bagian Kepegawaian BPN Lombok Timur, I Gde Beniyase mengatakan seacara prosedur tidak ada transaksi tunai yang digunakan dalam penerbitan sertifikat dan administrasi lainnya.
"Tidak ada menggunakan tunai, sejak lama di BPN semua proses penerbitan sertifikat itu dibayar melalui Bank Mandiri, BRI dan PT Pos setelah sebelumnya pemohon mendaftar," Terangnya.
Ia mengatakan, kalaupun ada oknum BPN yang melakukan pungli, pihaknya akan memberikan sanksi berdasaran aturan yang ada.
"Kalau ada praktek pungli atau melakukan hal tercela, yang dilakukan oknum BPN, segera laporkan disertai bukti, BPN tidak akan melindungi oknum semacam itu, dan pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang ada. Bahkan jika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) maka kami akan langsung serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum," tegasnya.
Beny melanjutkan, Kantor BPN Lombok Timur sudah sejak lama menjadi zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM), sehingga praktek-praktek yang tidak sesuai prosedur tidak akan ditolerir. (HN)