270 Orang Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi Lebaran

Lapas Kelas IIB Selong memberikan remisi khsus kepasa 270 orang WBP (ist)


Lombok Timur, Hariannusra.com - Sebanyak 270 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Selong Kanwil Kemenkumham NTB menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah


Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 22 April 2023 tentang pemberian Remisi Khusus Idul Fitri.


SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas IIB Selong, Purniawal dengan didampingi pejabat struktural kepada dua orang perwakilan WBP yang menerima remisi, Sabtu (22/04).


Dalam kesempatan tersebut, Purniawal juga menyampaikan sambutan Mentri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.


Selain itu Purniawan juga menyatakan pemberian remisi kepada WBP merupakan bentuk penghargaan dari Negara terhadap WBP yang berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). 


Baca Juga: 267 WBP Lapas Selong diusulkan Mendapatkan Remisi Idul Fitri 1444 H


SPPN tersebut kemudian diusulkan secara online melalui sistem Database Permasyarakatan (SDP) tanpa dipungut biaya.


Purniawal merincikan WBP yang menerima remisi diantaranya merupakan 153 orang narapidana (Napi) Pidama Umum (Pidum), 114 orang napi kasus narkotika dan 3 orang napi tindak pidana Korupsi. 


Adapun besaran pengurangan masa pidana (remisi) yang diperoleh berkisar 15 hari sampai dengan  dua bulan.


Baca Juga: Polres Lombok Timur Kerahkan 200 Personil Amankan Hari Raya Idul Fitri


"Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, mari kita merubah diri, tetap berkelakuan baik agar tahun depan mendapatkan pengurangan yang lebih besar", Ujar Purniawal 


Ia juga menyampaikan terimakasih karena telah menjaga Lapas Selong dalam keadaan tetap kondusif. 


"Terimakasih karena telah menjaga Lapas Selong dalam keadaan tetap kondusif danHari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin", Tutupnya. (*)


PT. Dafy Medi Nusra