KPU Lombok Timur Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Parpol Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

KPU Lotim mulai membuka pengajuan Bacaleg DPRD Pemilu 2024

Lombok Timur, Hariannusra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Lombok Timur pada pemilu 2024 mendatang.


Pengajuan Bacaleg DPRD tersebut berdasarkan pengumuman KPU Lombok Timur nomor 08.PL.01.01.-Pu/ 5203/2023.


"Alhamdulillah, saat ini sudah masuk tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota sesuai PKPU RI Nomor 10 tahun 2023", Tulis Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi, melalui pesan Whatsapp.


Baca Juga: KPU Lombok Timur Tolak Rekomendasi Bawaslu Untuk Pleno Ulang di Tingkat PPK


Junaidi menjelaskan, saat ini sedang dalam tahapan pemgumuman pengajuan bakal calon dari tanggal 24 sampai dengan 30 April 2023.


"Sesuai jadwal, saat ini sedang dalam tahapan pengumuman pengajuan bakal calon dari tanggal 24 sampai dengan 30 April 2023", Jelas Junaidi.


Adapun jadwal pendaftaran bacaleg dibuka selama 14 hari mulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.


Dimana mulai dari tanggal 1 sampai dengan 13 Mei, pendaftaran mulai dubuka dari jam 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA.


Baca Juga: Bawaslu Lotim Walk Out Saat Rapat Pleno Terbuka DPS, Tuntut Pleno Ulang Tingkat PPK Selama 2 Kali 24 Jam


Khusus hari terakhir, tanggal 14 Mei KPU membuka pendaftaran dari jam 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Wita.


Tempat pedaftaran Bacaleg tersebut di kantor KPU Lombok Timur di alamat Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No 6 Selong.


Pengurus Partai Politik (Parpol) harus menyampaikan secara lansung dokumen fisik yang diunggah kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).


Selain itu, daftar bacaleg menggunakan foto diri terbaru dimana surat pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan surat persetujuan yang ditandagangani olen Ketua Umum Parpol. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra