Kejari Lotim tetapkan tersangka dugaan korupsi pajak anggaran DPRD Lotim |
Lombok Timur, Hariannusra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan tersangka pada kasus tindak pidana korupsi penyelewengan pajak anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019-2020.
Kerjari Lombok Timur menetapkan mantan bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Lombok Timur, Z sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada jumat, 26 Mei 2023.
Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis, melalui Kasi Intel kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan Tim Jaksa Penyidik Kejari Lombok Timur melakukan ekspose perkara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Z.
Rasyidi menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Z sebagai tersangka.
Tersangka Z dalam peranannya, telah melakukan pemotongan pajak untuk reses namun tidak menyetorkan pajak tersebut ke kas Daerah Lombok Timur.
"Akan tetapi Sebagian dari pajak tersebut digunakan oleh saudar Z untuk kepentingan pribadinya", Terang Rasyidi.
Rasyidi lanjut menjelaskan, Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang diselewengkan Z sebesar Rp. 343.183.818.
Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
"Tersangka saudara Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " Jelasnya. (*)