Senin, 26 Juni 2023

Giliran Para Petani di Lombok Timur Dukung Gus Muhaimin jadi Presiden 2024

Asosiasi Perkumpulan Petani Pengguna Air menyatakan dukungan kepada Gus Muhaimin sebagai Presiden 2024


Lombok Timur, Hariannusra.com - Dukungan Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Muhaimin menjadi Presiden 2024 terus mengalir.


Dukungan kali ini, disuarakan masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Kabupaten Lombok Timur.


Para petani tersebut  mendeklarasi diri di areal persawahan tepatnya di Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.


"Kami mendukung Gus Muhaimin karena beliau sosok yang dekat sekali dengan masyarakat desa khusunya para petani" Kata Ketua Asosiasi, Harto (27/06).


Harto mengatakan, petani pengguna air adalah salah satu objek pembangunan desa yang harus didukung kegiatannya oleh negara.


"Saya kira tepat sekali jika Dana Desa itu ditambah menjadi 5 Milyar" Imbuhnya.


Ia menambahkan jika Dana Desa ditambah menjadi 5 Milyar maka kebutuhan-kebutuhan para petani di desa akan cepat teratasi.


Kebutuhan-kebutuhan petani yang masih pokok adalah penyedian pupuk yang lancar.


Selain itu, adanya dukungan fasilitas pertanian agar hasil-hasil pertanian para petani tiap tahun ada peningkatan.


Harto yang merupakan pekasih Subak Reban Tengak Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, juga sebagai Inisator Deklarasi menyampakain harapannya agar Abdul Muhaimin Iskandar atau yang biasa disapa Gus Muhaimin akan menjadi pemimpin pada tahun 2024.


"Semoga Abdul Muhaimin Iskandar atau yang biasa disapa Gus Muhaimin akan menjadi pemimpin pada tahun 2024", Harapnya. (*)

Senin, 19 Juni 2023

Tiga Sektor ini Jadi Skala Prioritas Pemdes Jeruk Manis

Kepala Desa Jeruk Manis, Nasipudin 


Lombok Timur, Hariannusra.com - Penataan air, pertanian dan pariwisata merupakan tiga sektor yang dijadikan skala prioritas pembangunan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruk Manis, Kecamatan Sikur. 


Penataan air dirasakan Pemdes Jeruk manis sangat penting, karena masyarak belum merasa cukup meskipun sumber mata air di Jeruk Manis sangat melimpah. 


"Jumlah pipa di Jeruk Manis ada sembilan yang diambil dari sumber mata air, namun kondisinya belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat mesipun  jumlah debit airnya sudah lebih dari cukup",  Ucap Kepala Desa Jeruk Manis, Nasipudin (19/06).


Nasipudin mengatakan, Selain pemerintah Desa, pengadaan pipa sebagian besar diadakan oleh masyarakat secara swadaya. 


Adapun penyebab tidak cukupnya air tersebut dijelaskan Nasipudin, dikarenakan penataan pengelolaan air yang masih belum tepat. 


Ia meyakini, kalau dikelola dengan tepat maka pasokan air akan melimpah. "Kalau aliran air sudah melebihi kebutuhan, maka baru kemudian kita akan diskusikan peruntukannya, apakah ke irigas dan lainnya", imbuhnya. 


Sektor kedua yang menjadi perhatian Pemdes Jeruk manis adalah sektor pertanian. 


Nasipudin menjelaskan Sektor pertanian yang ada di Desa Jeruk Manis merupakan potensi yang paling besar. 


Ia menjelaskan, hasil pertanian masyarakat Jeruk Manis belum maksimal dikarenakan mahalnya biaya produksi. 


Untuk mengatasi hal tersebut, Ia merencanakan menggunakan konsep pertanian organik agar tidak tergantung dengan pupuk kimia yang harganya kian hari kian mahal. 


"Limbah ternak sapi yang saat ini menjadi maslaah ditengah masyarakat, bisa menjadi solusi untuk pertaian, selain kandang jadi bersih, limbahnya bisa berguna menjadi pupuk organik", imbuhnya. 


"Kalau sudah menerapkan sitem pertanian organik, kami yakin petani tidak akan merugi mesikupun menjual hasil pertanian dibawah harga pasar" tambahnya. 


Masih dijelaskan Nasipudin, Sektor pertanian dengan sitem organik ini kemudian akan dikolaborasikan dengan sektor pariwisata. 


Sistem pertanian organik, dan pengolahan lahan pertanian secara tradisional merupakan daya tarik bagi wisatawan lokal maupun luar negri. 


"Kami yakin generasi muda saat ini kurang mengetahui bagaimana masyarakat kita dahulu bertani dan juga tidak mengetahui apa saja alat tradisional yang digunakan dalam bertani" ucap Nasipudin. 


Untuk mewujudkan keberhasilan tiga skala prioritas tersebut, Kedepannya Nasipuddin berkomitmen menggelontorkan dana desa untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). 


"Pemdes akan menggerlar pelatihan-pelatihan kedepennya kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas SDM kita", Tutupnya. (HN) 

Selasa, 13 Juni 2023

Kemenkumham NTB Komitmen Berperan Aktif Cegah PMI Ilegal



Hariannusra.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB menyelenggarakan konferensi pers guna memaparkan peran aktif imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB dalam upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.


Paparan ini disampaikan langsung oleh Yan Wely Wiguna selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB didampingi pejabat struktural bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB.


Dalam paparanya, Wely menjelaskan bahwa pengiriman PMI secara non prosedural ke luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) .


Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, dan Kepala Kantor Imigrasi Bima berkomitmen untuk berperan aktif mencegah PMI Non Prosedural.


Wely menambahkan bahwa salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan imigrasi adalah dengan melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor. Pendalaman dilakukan melalui proses wawancara guna menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor.


Lebih lanjut, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan pengawasan lapangan terhadap permohonan paspor. Hal ini diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.


Dalam hal ditemukan keraguan terhadap keterangan / hasil wawancara pemohon, atau keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan maka petugas dapat mendatangi tempat tinggal pemohon, mendatangi Kepala Desa / Kelurahan domisili pemohon, atau mendatangi instansi yang menerbitkan dokumen pemohon.


Hal tersebut dilakukan guna menggali informasi lebih dalam seputar maksud dan tujuan permohonan paspor. “Jika dalam prosesn ini ditemukan bukti kuat bahwa pemohon memberikan data / keterangan yang tidak benar, atau pemohon akan bekerja secara non prosedural keluar negeri terlebih jika ia diiming-imingi gaji tinggi yang tidak wajar, maka petugas kami pasti akan menolak permohonan paspor yang bersangkutan,” tegasnya. Selasa (13/06/2023).


Tidak berhenti sampai di situ, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya berwenang melakukan penundaan keberangkatan. Penundaan dilakukan terhadap WNI yang hendak melintas ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi / TPI.


“Jika ada WNI yang hendak berangkat ke luar negeri melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid misalnya, namun petugas menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan hendak bekerja secara non prosedural, maka petugas kami akan menunda keberangkatanya,” ungkapnya.


Wely menjelaskan bahwa penolakan paspor serta penundaan keberangkatan yang dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin mencari rezeki ke luar negeri, namun untuk melindungi mereka dari potensi kejahatan perdagangan orang.


Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 12 Juni 2023 imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB telah berulang kali melakukan penolakan paspor.


“Telah dilakukan penolakan sejumlah 367 permohonan paspor di Kanim Mataram, 189 permohonan paspor di Kanim Sumbawa, dan 46 permohonan paspor di Kanim Bima,” ujar Wely.


Dalam periode waktu yang sama, Wely menambahkan bahwa pihaknya juga berulang kali melakukan penundaan keberangkatan.


“Telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 51 orang dengan rincian pria 34 orang dan wanita 17 orang yang melintas melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid,” tandasnya. (*)

Jumat, 09 Juni 2023

Ogah Diputusin, Seorang Mahasiswa Aniaya Mantan Pacarnya Hingga Masuk Rumah Sakit

 

Ilustrasi penganiayaan, (Sumber foto: istockphoto.com) 

Lombok Timur, Hariannusra.com - Seorang mahasiswi asal kecamatan Sikur yang mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi kesehatan ternama di Kota Mataram dianiaya mantan pacarnya akibat tak terima diputuskan.


Salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mantan pacar dari korban melakukan penganiayaan di kos temannya.


Parahnya, mantan pacar korban melakukan kekerasan sembari melakukan panggilan video dengan temannya agar perbuatan bejatnya tersebut disaksikan oleh tamannya.


"Ketika malam kejadian penganiayaan, beberapa saksi yang berada di lokasi menceritakan pelaku tersebut tidak Terima gara-gara diputusin sehingga akhirnya melakukan penganiayaan, menurutnya juga, pelaku memamerkan aksinya tersebut kepada teman korban" ucapnya (09/03/).


Akibatnya, korban sempat dilarikan Ke Rumah Sakit Provinsi NTB untuk mendapatkan pengobatan. 


Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak ada luka di bagian dalam akibat penganiayaan tersebut namun luka lebam akibat penganiayaan tersebut, masih nampak dipipi dan leher Korban bahkan korban sempat muntah darah.


"Saat ini korban dirawat di Rumah yang berlokasi di Desa Gelora Kecamatan Sukur, Korban juga sudah membaik namun bekaa penganiayaan masih ada," terangnya.


Keluarga korban sampai saat ini belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, Bagas (nama samaran red) mengaku masih menunggu itikad baik dari keluarga korban agar secepat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan.


"Pihak keluarga Pelaku belum menemui korban dengan berbagai alasan, karenanya jika tidak ada kejelasan dirinya akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi" ancamnya.


"Kami masih menunggu itikad baik dari keluarga pelaku, namun sampai sekarang keluarga pelaku belum mengunjungi korban", tambahnya.


Disisi lain, Bagas mengatakan, keluarga khawatir korban dipersulit di kampusnya apabila dilaporkan, mengingat keluarga pelaku diketahui merupakan orang berpengaruh di dunia kesehatan.


"Rasa ketakutan kedepannya nanti, korban akan dipersulit di Kampusnya, karena keluarga pelaku banyak bergelut di bidang kesehatan,"paparnya penuh kecemasan.


Keluarga korban juga meminta tindakan dari Kampus, mengingat di Lokasi kejadian terdapat salah satu Dosen yang tinggal, kabarnya juga pihak Dosen yang membawa korban ke rumah sakit.


"Kebetulan pihak Dosen tahu kasus ini, mungkin juga sudah diketahui Kampus, untuk itu kita tunggu tindakan dari kampus,"pungkasnya penuh harap. (HN) 

Gerebek Sebuah Gubuk, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Pengedar dan Barang Bukti Narkoba

Satresnarkoba Polres Lotim menggerebek sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika


Lombok Timur, Hariannusra.com - Satuan Reserse Narkona (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan MQ dan barang bukti Narkotika saat menggerebek sebuah gubuk di Kelayu Utara Kecamatan Selong pada Rabu, 07 Juni 2023 sekitar pukul  11.00 Wita.


Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, gubuk tersebut merupakan tempat yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu-sabu.


Satresnarkoba Lotim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara mendalam.


"Kami memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan didapatkan informasi jika benar ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu ditempat tersebut" Terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.


Suputra mengatakan, Setelah informasi yang diperoleh matang dan akurat, selanjutnya Ia memerintahkan personil untuk melakukan penyergapan.


Tersangka dengan inisial MQ (46), yang juga merupakan pemilik gubuk, Saat disergap berada digubuk tersebut dan petugas kepolisian pun lansung melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.


"Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, petugas tidak ditemukan barang bukti narkotika" jelas Suputra.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada gubuk yang ditempati oleh pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang barang terlarang tersebut.


Petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu-shabu dengan berat 19,62 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik klip besar, dua poket plastik klip kecil.


Selain itu petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, dua buah skop plastik, dua buah korek api gas, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap shabu (bong), gunting, Handphone, dan uang tunai senilai Rp. 3.517.000.


Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, MQ dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.


Selain itu, MQ juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (HN)

Kamis, 08 Juni 2023

WNA Pelaku Pembakaran Villa di Gili Air Diamankan Imigrasi Mataram dan Polda NTB

 

Imigrasi Mataram Dan Polda NTB berhasil amankan WNA Pelaku Pembakaran Villa di Gili AIR


Mataram, Hariannusra.com – Seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Inggris, JWH (38) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama  Sub Dit. 4 Intelkam Polda NTB  yang melakukan pembakaran Villa di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.


WNA tersebut, melakukan pembakaran pada salah satu gerbang beratapkan alang–alang di Kempas Villa, Gili Air.


Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram  JWH berhasil ditemukan oleh petugas dari pada Kamis, 18 Mei 2023.


Berdasarkan informasi yang diterima dari Intelkam Polda NTB bahwa JWH telah pindah tempat penginapan ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air, Kab. Lombok Utara.


Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian melakukan penahanan paspor milik JWH dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa.


Selain itu, pihak Imigras meminta JWH untuk memenuhi panggilan dari Polsek Pemenang baru kemudian  diminta untuk meberikan klarifikasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram terkait permasalahannya.


Namun JWH baru datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 karena alasan kesehatan.


Setelah menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa dengan membayar ganti rugi, JWH mengatakan ia baru bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 karena ia baru sembuh dari cidera lutut yang dideritanya.


Berdasarkan hasil klarifikasi dengan petugas Seksi Inteldakim Imigrasi Mataram, JWH mengaku sedang berada dalam keadaan mabuk minuman keras dan melemparkan puntung rokok ke atas atap gerbang Kempas Villa yang terbuat dari alang–alang sehingga terjadilah kebakaran tersebut.


Saat dilakukan pemeriksaan izin tinggal oleh petugas, ditemukan juga fakta bahwa JWH telah Overstay di Indonesia terhitung sejak 8 Mei 2023.


JWH tidak melakukan perpanjangan izin tinggal Visa Kunjungan Wisata Saat Kedatangan miliknya (Visa On Arrival). Saat ditanyakan oleh petugas terkait izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku, JWH mengatakan ia lalai untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.


Dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Polda NTB, JWH telah terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum serta telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari izin tinggal yang ia miliki.


JWH akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan kepada JWH. Dalam kasus ini, JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.


"Saat ini JWH masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya”. Jelas Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dalam laporannya.


JWH rencananya akan di Deportasi pada Kamis, 9 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris.


Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Welly Guna mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkomitmen untuk menjalankan amanat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim untuk menindak tegas setiap Orang Asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.


“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat” pungkas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB.