Akhirnya Kejati NTB Tangkap DPO Kasus Penataan Darmaga Labuan Haji Tahun 2016

Kejati NTB berhasil tangkap DPO Kasus Penataan Darmaga Pelabuhan Labuan Haji


Lombok Timur, Hariannusra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berhasil menangkap DPO kasus Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016, Taufik Ramdhi. 



Penangkapan tersebit dilakukan Tim Tabur dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Kota Bandung di Cikutra Kecamatan Cineunying Kidul Kota Bandung, Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 09.11 WIB.



Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur tentang dugaan TP. Korupsi terhadap kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji TA 2016 AN. tsk Ir. Taufik Ramadhi.



Penangkapan yang didasarkan pada surat Kajari Lombok Timur Nomor: B-1294/N.2.1w/Dti.4/08/2022 tanggal 29 Aguatus 2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan an. Tsk. Ir. Taufik Ramadhi telah diterbitkan surat perintah operasi Intelijen tanggal 20 Nopember 2023 lalu. 




Untuk memuluskan penangkapan, TIM Tabur Kejati NTB terlebih dahulu melalukan rapat dan membagi tim menjadi 3 tim.



Adapun peranan ketiga Tim tersebut bergerak masing-masing ke rumah DPO, rumah anak DPO ke rumah saudara istri DPO untuk melakukan pemantauan terlebih dahulu. 



Tim Tabur berhasil melakukan pengamanan pada jam 09.55 WIB di rumah orang tua DPO yang terletak di jalan sukaihlas Nomor 5. 



Selanjutnya DPO oleh tim tabur dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung utk dititipkan terlebih dahulu baru kemudian lansung diterbangkan esok harinya. 



Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur, L. Mohamad Rasyidi mengatakan, penangkapan DPO merupakan penangkapan DPO yg ke tiga oleh Tim Tabur Kejati NTB thn 2023 sekaligus implementasi surat jamintel terkait optimalisasi Tim tabur 3.1.



Rasyidi juga mengatakan, dengan tertangkapnya DPO Taufik Ramadhi merupakan peringatan bagi DPO yg lain agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yg aman bagi DPO.


 

"Ini peringatan bagi DPO yg lain agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yg aman bagi DPO", Ancamnya. 

 


Selanjutnya Taufik Ramadhi kemudian diserahkan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB kepada Tim Intelijen Lombok Timur di Bandara Lombok Praya International Airport.



Taufik Ramadhi selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk diperiksa sebagai tersangka. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra