Polisi Buru Pelaku Penyebar Video Pasangan Remaja yang di Gerebek di Pandan Dure

(Ilustrasi, sumber pixabay)

Lombok Timur, Hariannusra.com - Petugas kepolisian Resor Lombok Timur, tengah memburu pelaku penyebar vidio pasangan remaja yang kepergok sedang bermesraan di Bendungan Pandan Dure Kecamatan Terara. 



Video berdurasi 6 menit 10 detik memperlihatkan sejumlah masyarakat yang memergoki dua pasangan yang diduga masih dibawah umur itu yang kemudian mengintrogasi dengan nada mengancam.

 


Tak hanya itu,  dua sejoli itu dipaksa bertelanjang sambil di rekam menggunakan HP. 



Pelaksana tugas (Plt) Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP. Ngurah Made Bagus Suputra setelah dikonfirmasi, Rabu 15 November 2023 mengatakan kasus tersebut terindikasi adanya persekusi yang dilakukan sejumlah pihak, oleh karenanya, guna mengungkap  pihaknya sampai saat ini tengah melakukan penyidikan.



"Jika dalam penyelidikan, bukti terpenuhi maka kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku persekusi terhadap kedua anak tersebut," ucapnya.



Suputra menjelaskan,  para pelaku persekusi ini bisa di jerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah. 



Tak hanya itu, jika korban persekusi masih tergolong anak di bawah umur maka pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.



"Terkait pasal perbuatan menyebabkan sesuatu kekerasan secara fisik yang pertama undang ITE, apabila hasil penyelidikan ternyata anak di bawah umur maka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," tegasnya.



Sementara itu, Kepala Dinas DP3AKB Lombok Timur H. Ahmat mengaku geram dengan ulah pelaku persekusi korban.



Ia meminta Polres Lombok Timur segera menangkap pelaku, dikarenakan pelaku terindikasi  melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat menyebabkan beban psikologis terhadap korban.



"Saya mendesak Kapolres langsung menangkap pelaku, berharap dalam waktu 24 jam pelaku sudah ditangkap, maslah korban berbuat salah atau tidak itu masalah lain," tegasnya. 



H. Ahmat menyatakan, akan mengawal persoalan ini sampai proses hukumnya terus berlanjut. 



Sementara untuk korban akan diberikan perlindungan, guna menghilangkan beban psikologis akibat dampak dari persekusi tersebut.



"Masalah keberatan atau tidak keberatan, atau kalo orang tua berdamai, tetapi harus ada usaha dulu kita untuk menjerat pelaku ini," ujarnya. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra