Pesan Obat Kuat, Pimpinan TPQ Tega Rudapaksa Uztadzah Saat Hendak COD

Ilustrasi rudapaksa (sumber freepik)

Lombok Timur, Hariannusra.com - Seorang pimpinan TPQ, MY (29 tahun) di Kecamatan Sakra tega memperkosa seorang uztadzah saat hendak mengantarkan pesanan obat kuat di ruko terduga pelaku, Minggu, 17 Desember 2023. 


Peristiwa tersebut bermula ketika korban telah sampai di rumah atau ruko yang ditempati terduga pelaku, MY dan kemudian mengetuk rumah tersebut. 


Mendengar, korban mengetuk, MY kemudian menyahut dari dalam ruko tersebut meminta korban untuk masuk. 


Setelah masuk, Pelaku pun menarik korban. Korban sempat berontak namun terduga pelaku mendekap dan memeluk korban. 


Meski demikian, Koban tetap berontak serta melarang terduga pelaku untuk tidak melancarkan aksi bejat sambil mengingatkan bahwa mereka masing-masing sudah mempunyai pasangan dan anak. 


Namun, karena nafsu terduga pelaku sudah tak tertahan, MY tetap tidak mendengar dan mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. 


Korban yang terjatuh, tak kuasa menahan pelaku yang kemudian membuka celana korban dan kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut.


Ketika di perjalanan pulang, Korban tak kuasa menahan tangis membayangkan kejadian yang menimpa dirinya. Korban sempat terjatuh akibat rasa takutnya tersebut. 


Lebih parah, saat korban pergi meninggalkan TKP, Ia tidak melihat  raut penyesalan diwajah terduga pelaku.


Sesampainya di rumah, Korban mendapatkan pesan WA dari terduga pelaku yang mengayakan bahwa terduga pelaku meminta maaf dan meminta korban untuk tidak memperpanjang kejadian yang dialaminya. 


Terduga pelaku bersedia memberikan uang sebesar 5 juta rupiah, agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut dan melapor kepihak kepolisian.


Namun korban menolak tawaran terduga pelaku tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sakra. 


Selain itu, Korban pun lansung menelpon suaminya yang berada di Malaysia dan menceritakan apa yang sudah dialaminya. 


Suami korban tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku dan meminta kepada istinya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.


Kapolsek Sakra, IPTU Rahmadi, saat dikonfirmaai membenarkan kejadian tersebut dan telah menerima laporan dari korban atas peristiwa tersebut. 


“Memang benar kami telah menerima laporan dari korban,” katanya.


Rahmadi mengatakan, untuk proses penyelidik dan penyidikan lebih lanjut, pihaknya melimpahkan laporan korban itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur untuk ditindaklanjuti. 


“Penanganan kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Lombok Timur untuk tindak lanjut kasus itu,” ujarnya. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra