Mantan Kadis Pariwisata Loteng Dinyatakan Melanggar Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Loteng, Fauzan Hadi 


Lombok Tengah, Hariannusra.com - Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Tengah (Loteng) dinyatakan terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 


Pelanggaran tersebut diputuskan KASN terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi karena terbukti melanggar netralitas ASN pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu.


Putusan tersebut berdasarkan  rekomendasi Bawaslu Lombok Tengah yang dialamatkan kepada KASN karena Lendek Jayadi diduga mengkampanyekan salah satu caleg dalam pemilu beberapa waktu lalu. 



Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN tersebut, salah satu poinnya mengatakan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KASN, kami merekomendasikan kepada Saudara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:

a. Menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat terhadap ASN atas nama Sdr. Lendek Jayadi, S.E., M.M. (NIP 196512311986021085) yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


b. Hasil pengawasan (rekomendasi KASN) sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


c. Melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi KASN kepada KASN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.


Ketua Bawaslu Lombok Tengah Fauzan Hadi mengatakan, mantan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah terbukti melanggar kode etik netralitas ASN, lantaran diduga mengkampanyekan salah seorang caleg. 


"Ia dinyatakan bersalah oleh KASN, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Lombok Tengah," kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah Fauzan Hadi. 


Disebutkan Fauzan, PNS lainnya yang juga diputuskan bersalah yakni Wink Haris, meski hanya mendapatkan sanksi ringan. 


"Sanksinya ialah mengumumkan dirinya di upacara bahwa dirinya telah diputus bersalah oleh KASN," lanjutnya. 


Fauzan menjelaskan, Bawaslu Lombok Tengah merekomendasikan setidaknya lima ASN di Lombok Tengah ke KASN, yaitu mantan Kadis Pariwisata, Kepala Dinas Dukcapil, oknum guru dan Lurah Gonjak. 


"Kadis Dukcapil dan Lurah Gonjak belum keluar putusan KASN, yang sudah terang keluar baru dua itu saja," terang Fauzan.


Bupati Lombok Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang mencoba dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp tentang kasus tersebut belum memberikan jawaban. (HN)

PT. Dafy Medi Nusra