Rabu, 25 Oktober 2023

Diprediksi telan Dana Rp.70 Miliar, Pemda Lotim Baru Setujui 41,3 Miliar Untuk Pilkada 2024

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni

Lombok Timur, Hariannusra.com - Pelaksanaan Pilkada di Lombok Timur tahun 2024 mendatang diprediksi bakal menelan anggaran sebesar Rp 70 miliar. 



Jumlah tersebut merupakan nilai akumulatif setelah dikalkulasi oleh pihak dari KPU, Bawaslu, Polres Lotim, Kesbangpoldagri dan lainnya. 



"Setelah kita kalkulasikan dengan pihak berkompeten lainnya, insyaallah anggaran Pemilu 2024 Lotim mencapai kurang lebih Rp. 70 miliar," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni (25/10).




Meski demikian, dari hasil kalkulasi tersebut, Pemda Lombok Timur baru bersepakat menganggarkan Rp 41,3 Miliar untuk KPU Lombok Timur berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sedangkan yang lainnya masih dalam pembahasan. 



"Baru KPUD Lotim saja yang sudah dianggarkan, sedangkan yang lainnya masih dalam pembahasan," terang Hasni.



Ia merincikan, anggaran untuk Bawaslu yang ditaksir mencapai Rp. 14 miliar termasuk anggaran pengamanan yang diberikan ke Polres dan Kodim 1615 Lombok Timur.



Namun demikian, terang dia, anggaran untuk Bawaslu, pengamanan dan lain sebagainya belum dibahas. Dan kemungkinan total anggaran yang harus dipersiapkan mencapai angka Rp. 70 miliar.



Diketahui sebelumnya bahwa Bawaslu Lotim telah mengusulkan anggaran sebesar Rp. 31 miliar. Namun anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan tetapi akan diberikan sekitar Rp. 14 miliar. Anggaran itu diluar dari anggaran sharing dari pemerintah provinsi sebesar Rp. 3,5 miliar.



"Masih harus dibahas dulu. Untuk kepastiannya akan ditetapkan dalam rapat. Anggarannya bisa saja lebih atau justru berkurang," ungkap Hasni.



Hasni mengatakan untuk untuk  anggaran pengamanan Pilkada Lotim juga masih dalam pembahasan meski sebelumnya, Hasni telah mengetahui jumlah usulan yang diajukan Polres Lotim sebesar Rp. 10 miliar yang didapatkan melalui media.



Dikesempatan lain,  Kapolres Lombok Timur AKBP. Heri Indra Cahyono, SH mengusulkan anggaran pengamanan Pilkada Lotim 2024 sebesar Rp. 10 miliar.



Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai membiayai akomodasi dan mobilisasi seluruh personil.  Hal tersebut untuk memastikan bahwa  pelaksanaan Pilkada di Lombok Timur baik itu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur bisa berjalan aman, lancar dan  kondusif. (HN)


Minggu, 22 Oktober 2023

10 Orang Tertimpa Pohon Berusia Ratusan Tahun di Mata Air Selak Bumbang Jurit

Proses evakuasi pohon tumbang di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela


Lombok Timur, Hariannusra.com - 10 orang menjadi korban robohnya pohon yang diperkirakan berusia ratusan tahun di mata air Selak Bumbang Dusun Dasan Lendang Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.



Musibah tersebut terjadi pada Minggu, 22 Oktober 2023 sekitar pukul 16.20 Wita. 



Korban pohon tumbang ini di antaranya merupakan 7 orang Ibu-ibu dan 3 orang anak yang merupakan warga sekitar Desa Jurit. 


 

Kapolsek Pringgasela melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, Nikolas Oesman menjelaskan para korban saat kejadian tersebut sedang berada di mata air dan Mushalla di lokasi kejadian.



" Salah satu saksi, saat berada di sekitar mushola dan mata air Selak tiba tiba mendengar suara dari arah pohon yang berada di atas mata air. lalu saksi berteriak ke arah masyarakat dan anak anak yang saat itu berada di mushola dan  mata air dan memperingatkan bahwa pohon diatas mata air akan tumbang" Kata Nikolas.




Namun saat memanggil dan memperingatkan warga, pohon tersebut tiba-tiba telah tumbang dan menimpa warga yang saat itu berada di sekitar mushola dan mata air yang saat itu sedang melaksanakan sholat dan mandi.




Atas kejadian tersebut, saksi kemudian berteriak minta tolong kepada warga sekitar untuk melakukan  evakuasi terhadap semua korban. 



Beruntung dalam kejadian tersebut, tidak menelan korban jiwa. 

Semua korban selanjut di evakuasi oleh masyarakat bersama petugas kepolisian, Damkarmat dan Basarnas.



Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pringgasela untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 



Nikolas menambahkan, Berdasarkan keternagan pemilik kebun, Pohon yang tumbang merupakan pohon yang sudah berumur kurang lebih ratusan tahun.



Selain itu, mushola dan pemandian di mata air Selak memang sehari hari di manfaatkan oleh warga sekitar untuk sholat, mandi dan  air bersih. (HN)

Jumat, 20 Oktober 2023

Usai Pendaftaran Ganjar-Mahduf Hanura Lotim Bakal Bentuk Tim Pemenangan

 

Ketua Bapilu DPC Hanura Lotim, Wahyudi Alibatu,


Lombok Timur, Hariannusra.com - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Hanura Lombok Timur bakal membentuk tim pemenangan sesuai pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftar ke KPU kamis kemarin, 19 November 2023. 




Sebagai salah satu partai pengusung, Hanura Lombok Timur, pendaftaran bacapres dan cawapres kemarin,  akan membentuk tim pemenangan Ganjar-Mahfud, sebagai Presiden Ri &Wakil Presiden Ri, di Pilpres dan Pileg akan datang.



"Kami sudah sangat kompak, bersama barisan koalisi besar  dengan kawan-kawan PDIP, PPP, Perindo, dan PSI,"kata Ketua Bapilu DPC Hanura Lotim, Wahyudi Alibatu, Jumat, 20 Oktober 2023.



Menurut Wahyudi, masing-masing Barisan koalisi Partai Politik (Parpol) memiliki strategi yang yang jitu. Terlebih, Rekan rekan politisi Hanura di DPP selalu intens berkomunikasi.  "Untuk satu arah kemenangan yang pasti,"tuturnya.



Kader Senior Partai Hanura yang juga mantan Aktivis 1998 tersebut, mengatakan, pasca Pileg dan Pilpres, DPC Partai Hanura Lotim selanjutnya juga akan turut bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lotim 2024. 



DPC Partai Hanura Lotim, tengah mempersiapkan calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati. 



Calon unggul yang juga kader Partai Hanura itu, akan diusulkan ke DPP untuk mendapatkan Rekomendasi mengikuti kontestasi Pilkada Lotim mendatang. 



"Tahun Politik ini, bagi Hanura adalah sakral, kita butuh pemimpin negara, pemimpin daerah yang sesuai pilihan hati nurani rakyat,"ujarnya.

Kamis, 19 Oktober 2023

Ali Imron Bafadal Berpeluang Besar Gantikan Almarhum HBK Sebagai PAW DPR RI

Ali Imron Bafadal (Kanan) Bersama Ketua Umum  Partai Gerindra Prabowo Subianto (ist)


Lombok Timur, Hariannusra.com - Sepeninggal Bambang Kristiono (HBK), legislator dari daerah pemilihan Pulau Lombok, telah meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga, rekan-rekan sejawat, dan masyarakat, terlebih keluarga besar Partai Gerindra.



HBK, yang juga merupakan Ketua Dewan Eksekutif Badan Pengawas dan Disiplin DPP Partai Gerindra, meninggal dunia di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20 Juli 2023).



"Kepulangan senior kami, HBK, merupakan kehilangan besar bagi kami di Partai Gerindra. Bagaimanapun, dia adalah pemenang yang telah membawa Partai Gerindra meraih kemenangan di NTB," ungkap Ali Imron Bafadal (20/10).



Dengan berakhirnya masa jabatan HBK sebagai Anggota DPR RI, DPP Partai Gerindra akan menjalankan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB II.



Berpotensi untuk mengisi jabatan PAW ini, yakni Ali Imron Bafadal. Meskipun ia nomor urut empat suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.



Sebab, urutan suara terbanyak kedua di bawah Almarhum HBK adalah Wilgo dan ketiga adalah Buntaran, tidak lagi di berada di tubuh Partai Gerindra.



Wilgo diangkat sebagai Direktur PT PAL, sementara Buntaran memilih untuk keluar dari Partai Gerindra dan mencalonkan diri melalui Partai Amanat Nasional (PAN).



Dari segi hukum, menurut Ali Imron Bafadal, baik Wilgo maupun Buntaran tidak dapat diangkat sebagai PAW untuk menggantikan Almarhum HBK.



Calon PAW yang diharapkan menggantikan Almarhum HBK adalah Caleg dengan suara terbanyak pada tahun 2019 yang masih menjadi anggota Partai Gerindra saat ini.



"Kebetulan, saya adalah Caleg dengan suara terbanyak, nomor urut empat. Peluang ini yang diberikan partai kepada saya sebagai calon pengganti HBK. Kalau calon luar partai, dong hilang suara partai nanti," katanya.



Ali juga dengan rendah hati menyatakan bahwa dia tidak ingin mendahulukan kehendak Tuhan dalam kepastiannya sebagai PAW, dan dia akan mengikuti kebijakan dari DPP Partai Gerindra.



Meskipun jika dia tidak dipilih sebagai PAW menggantikan Almarhum HBK, Ali tetap berkomitmen untuk terus berjuang demi keberhasilan Partai Gerindra di NTB dan mendukung Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, sebagai Presiden.



"Saya tidak ingin melampaui kehendak Tuhan. Jika partai memutuskan saya sebagai PAW, saya akan menerima. Saya akan berjuang untuk memenangkan Partai di NTB dan untuk Pak Prabowo sebagai presiden," katanya.



Menurutnya, NTB adalah lumbung suara bagi Partai Gerindra, seperti yang terbukti pada Pemilu 2019. "Ini adalah hal yang harus kita pertahankan dan tingkatkan," jelas Ali.



Pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang, Ali bertekad untuk bersaing merebut kursi DPR RI di Senayan. Dia mendapat dukungan penuh dari relawan-relawan lama yang tetap setia bersamanya, karena salah seorang kader Partai Gerindra asli Putra Daerah.



"Rekan-rekan perjuangan kita yang setia mendukung. Mereka ingin melihat wakil asli putra daerah melalui Partai Gerindra duduk di Senayan," kata Ali.



Menurut Ali, masyarakat di Pulau Lombok telah cerdas dan menginginkan perwakilan daerah mereka duduk di Senayan, terlepas dari partai mana mereka berasal.



"Mudah-mudahan semua partai memiliki calon asli daerah di Senayan, sehingga aspirasi masyarakat dapat lebih diperhatikan," tambah Ali. (*)

Rabu, 18 Oktober 2023

Perjuangkan Kesejahteraan Dosen Swasta di MK, Teguh Satya Bhakti Diapresiasi Hakim

 

Tegauh Satya Bhakti (TSB) saat menyampaikan gugatan di sidang MK


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan yang diajukan akademisi dan dosen Teguh Satya Bhakti, Rabu 18 Oktober 2023 di Gedung Sidang MK, Jakarta.



Sidang pembacaan materi gugatan, dipimpin Ketua Panel, M Guntur Hamzah didampingi dua hakim anggota, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh. 



Teguh Satya Bhakti (TSB) hadir sebagai pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, membacakan materi gugatan bergantian.



Dalam gugatan dan petitum yang dibacakan Viktor terungkap, TSB meminta MK untuk menyatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.



Secara eksplisit dalam gugatan tersebut, TSB merasa prihatin bahwa masih ada perbedaan penghargaan dan kesejahteraan bagi Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).



Upaya yang dilakukan TSB tersebut mendapat apresiasi dari Hakim MK, Daniel Yusmic Foekh.



"Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia. Karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama," kata Daniel dalam sidang yang disiarkan melalui akun YouTube MK RI, pada Rabu, 18 Oktober 2023.



Bahkan Daniel mengatakan seharusnya tidak hanya kesetaraan dosen PTS dan PTN saja yang menjadi keprihatinan bersama. Tapi juga kesenjangan bagi para guru di tingkat SD, SMP, dan SMA.



"Memang (gugatan) ini masih parsial, ini kan, masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," ungkap Daniel.



Menurut Daniel, apa pun hasilnya nanti, gugatan TSB telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. 



"Saya kira ini akan menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tetapi menurut saya ini permohonan yang mulia," ucap Daniel.



Apresiasi juga disampaikan oleh hakim MK lainnya, Guntur Hamzah. Dia menilai gugatan TSB itu hanya pintu masuk dan ada pesan lain yang akan dibuka lebih jauh.



"Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? Kalau ini, kan pintu masuk saja," kata Guntur Hamzah.



Guntur pun meminta TSB mengupas sedikit muasal gugatannya itu.



Di hadapan majelis sidang MK, TSB menegaskan, saat ini ada sekitar 4.350 PTS di Indonesia dengan jumlah dosen 350 ribu hingga 400 ribu orang.



Ironinya, sebagian besar PTS masih memberikan gaji pokok bagi dosen yang sangat rendah, bahkan di bawah UMR.



"Kalau (PTS) di Jabodetabek mungkin gajo dosen sudah sejahtera, tapi bagaimana di daerah lain, Jatim, Jateng, apalagi di Indonesia Timur, masih banyak yang gaji dosen dibawah UMR," katanya.



Ia memaparkan, alokasi dana pendidikan nasional totalnya bisa mencapai Rp620 Triliun jika benar-benar 20 persen dari APBN.



"Jika saja negara memberi subsidi Rp1 Miliar untuk tiap PTS,  sebagaimana UU Desa, maka totalnya  cuma Rp4.3 Triliun, negara nggak akan bangkrut yang mulia. Pertanyaannya selama ini kemana dana Rp620 Triliun itu?. Selama ini kita abai, kita hanya dibebankan akreditasi kampus, sertifikadi dosen yang menyibukkan, sementara hak-hak dasar dosen diabaikan," tegasnya.



Padahal, papar TSB, hal ini hanya masalah good will penyelenggara negara saja, baik pemerintah maupun legislatif.



"Ini hanya masalah good will saja yang mulia. Selama ini legislatif pun tidak peduli, mereka memandang PTS ini lembaga nirlaba yang mencari keuntungan dari banyaknya mahasiswa, sementara mahasiswa membebankan biaya ke orangtua. Ini kan kasihan masyarakat kita yang mulia," ujarnya.



Sementara dalam petitum gugatannya, kuasa hukum TSB, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, TSB meminta agar MK mengabulkan gugatan pemohon. Menetapkan bahwa pasal 7 ayat 3 dan pasal 89ayat 1 UU 12 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 serta pasal 28 ayat 1 UU Dikti, serta bertentangan dengan UUD 45 sebagai hukum tertinggi.



Ketika memberikan nasihat, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, yang dipersoalkan dalam gugatan TSB adalah masalah kesenjangan kesejahteraan antara dosen PTN dan dosen PTS. Ia menilai ini persoalan yang sudah cukup lama.



"Adanya kesenjangan ini persoalan cukup lama. UU Guru dan UU Dosen sudah mengarah ke kesenjangan ini. Tapi disini ada kesenjangan dosen PTN dan PTS, dosen yang PNS dan Swasta. Intinya masalah kesenjangan gaji pokok. Ada kerugian hak konsional warga negara," katanya.



Enny meminta TSB sebagai pemohon setta kuasa hukumnya untuk menyiapkan bahan dan data untuk sidang selanjutnya.



Menariknya dalam sidang perdana gugatan TSB di MK, profil TSB pun dibuka hakim MK.



Hakim Enny Nurbaningsih menanyakan Teguh Satya Bhakti (TSB) yang dulunya PNS dan berprofesi sebagai Hakim, dan kini menjadi dosen di sebuah PTS di Jakarta.



Menjawab hal itu, TSB menyatakan dirinya sudah mengundurkan diri dari PNS sekaligus Hakim sejak 2022, karena memutuskan ikhtiar sebagai caleg DPR RI.



"Saya sudah mengundurkan diri yang mulia, saya memutuskan nyaleg seperti pak Mahfud MD. Di partai (Hanura) koalisinya pak Mahfud," katanya.



Dijumpai usai sidang di MK, TSB berharap rekan-rekan sesama dosen lain di seluruh Indonesia bergerak dan ikut bergabung dalam gugatannya itu. Dia mengajak rekan-rekan dosen perguruan tinggi swasta untuk bergabung bersama menjadi pihak menggugat untuk kebaikan bersama.



"Yang nantinya semakin baik kesejahteraan kami otomatis kami semakin giat bekerja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga kualitas pendidikan yang diterima mahasiswa itu menjadi juga semakin lebih baik daripada yang sebelumnya," kata TSB.



Diberitakan sebelumnya, Teguh Satya Bhakti (TSB), menggugat UU Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teguh berharap gaji dosen disamakan, baik untuk kampus swasta atau pun Perguruan Tinggi Negeri (PTN).



TSB menyerahkan kasus itu kepada pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, Harseto Setyadi Rajah, Rustina Haryati, dan Nur Rizqi Khafifah.



Gugatan dilakukan karena terjadinya perlakuan yang berbeda terhadap dalam lingkup profesi dosen. Di mana sebagai dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pengaturan upah mengikuti besaran UMK dan UU Ketenagakerjaan.



Hal itu berbeda-beda penetapan besaran gaji pokoknya di setiap daerah. Sementara terhadap dosen pada PTN memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.



"Artinya ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang dialami oleh pemohon di mana sebagai dosen padaPTS menjadi tidak ada jaminan terhadap besaran upah yang sama di setiap daerah karena terhadap dosen swasta tidak memiliki aturan yang seragam sebagaimana aturan terhadap dosen PNS sebagaimana diatur pada PP 15/2019," beber Viktor.



Viktor menegaskan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam suatu bangsa. Karena pendidikan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan ini merupakan salah satu tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia, yang telah tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.



Untuk mewujudkan dari cita-cita bangsa ini, maka pemerintah dapat menjalankannya dengan membuat peraturan untuk mengatur pengelolaan, penyelengaraan pendidikan, selain itu masyarakat juga mempunyai kewajiban yang dapat diterapkan melalui pendirian dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta," ungkap Viktor. (*)